NON-STOP.ID – Polresta Banda Aceh telah menangkap seorang buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial DM (34) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tersangka DM sendiri sudah melarikan diri sejak Maret 2021, dan ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Senin.
Rustam mengatakan, tersangka DM melarikan diri setelah ditetapkan dalam DPO terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang melibatkan rekannya JFP (33) warga Ulee Kareng Banda Aceh yang terlebih dahulu diamankan.
Penangkapan DM yang diduga menguasai barang terlarang itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap JFP di Mapolresta.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika,” ujarnya.
Rustam menjelaskan, polisi sebelumnya menangkap tersangka JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu botol yang dipergunakan sebagai alat hisap, pipet kaca, bungkusan narkotika jenis ganja, mancis, rokok, gunting, satu buah tabung bertuliskan mini tube, satu pipet bening dan satu unit handphone.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Rustam.(ant/red)