SUMUT  

KRYD Polres Binjai Berhasil tangkap Bandar Sabu di Timbang Langkat

Non-Stop.id – Sumut | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial DE (34) di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal ketika Iptu Alex Parasibu, S.H., bersama personelnya melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Binjai Timur.

Saat patroli, petugas melihat seorang pria yang berdiri di pinggir jalan sambil menggunakan telepon genggam dengan gelagat mencurigakan, mengandalkan intuisi kepolisian, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap ‘DE’ kendati sempat berusaha menghindar.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,30 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan serta 1 unit ponsel android merek Infinix warna perak. Kepada petugas, terduga mengaku sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.

Baca Juga : Polemik Proyek APBD Rp600 Juta SD Anak Cerdas Mulia Binjai, PPK Beberkan Fakta Mengejutkan

DE beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika akan terus diperketat. Hal ini diperkuat pernyataan Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tidak memberi ruang kompromi bagi para pengedar yang merusak generasi muda.(dy)