Non-Stop.id – Sumut | Polemik seputar proyek pembangunan ruang kelas baru di SD Swasta Anak Cerdas Mulia memasuki fase baru setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kota Binjai membeberkan penyebab di balik tidak terlaksananya pekerjaan.
PPK menyatakan bahwa pihak sekolah melalui yayasan pengelola menolak pelaksanaan pembangunan, meski sebelumnya mengajukan proposal permohonan hibah yang menjadi dasar proyek senilai Rp600 juta tersebut.
Proyek yang ditujukan untuk meningkatkan fasilitas belajar siswa ini tak menunjukkan aktivitas sejak kontrak diteken pada September 2025. Kondisi tersebut memicu perhatian publik karena anggaran telah dialokasikan, pemenang tender telah ditetapkan, namun pekerjaan tidak berjalan sama sekali.
Baca Juga : Pemko Binjai Susun Daftar Data Statistik 2025–2026, Dorong Optimalisasi Program Satu Data Indonesia
Dalam keterangannya, PPK menjelaskan bahwa kontraktor CV Jaya Mandiri Kontrindo telah menyiapkan mobilisasi awal dan menunggu izin lokasi dari sekolah.
“Secara administrasi, pekerjaan sudah dapat dimulai. Namun pihak sekolah menyampaikan keberatan dan tidak memberikan akses ke lokasi. Kondisi itu membuat kegiatan fisik tidak dapat dilaksanakan,” ujar seorang pejabat PPK Dinas Pendidikan.
Menurutnya, pelaksanaan konstruksi tidak boleh dipaksakan jika pemilik lahan tidak memberikan persetujuan penuh. PPK juga menegaskan bahwa perubahan sikap tersebut terjadi setelah semua persiapan teknis dan administratif rampung.
Dokumen pemerintah menunjukkan bahwa yayasan benar pernah mengajukan proposal hibah dan tidak mengajukan keberatan sebelum proses teknis, lelang dan kontrak diteken.
Sumber internal di lingkungan Pemkot Binjai menyebut perubahan sikap tersebut dinilai tidak lazim karena bertolak belakang dengan tahapan yang telah dilalui.
Baca Juga : Gubernur Bobby Nasution Siap Kawal Program Prioritas Presiden Prabowo di Sumut
Pakar pengadaan barang/jasa Sumatera Utara, Dr. Farhan Lubis, menilai penolakan pembangunan setelah hibah disetujui merupakan fenomena yang jarang terjadi.
“Apabila hibah dimohonkan oleh yayasan, namun kemudian ditolak setelah proses berjalan, itu merupakan anomali administratif. Perlu diselidiki apakah terjadi persoalan internal atau tekanan eksternal konflik kepentingan,” katanya. Jumat, (14/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa situasi tersebut dapat membuka dugaan adanya sejumlah pelanggaran hukum di area pengadaan, semisal potensi wanprestasi kontrak, maladministrasi dalam pengawasan proyek, penyalahgunaan wewenang, serta resiko kerugian keuangan negara.
Menurutnya, pemerintah daerah wajib mendokumentasikan seluruh proses dan siap membuka informasi kepada publik demi mencegah spekulasi lebih jauh.
“Agar tidak muncul spekulasi liar, pemerintah harus membuka seluruh dokumen terkait, termasuk juga proposal hibah, rapat teknis, dan komunikasi resmi antara PPK dan pihak yayasan,” terang Farhan.
Dengan munculnya keterangan terbaru dari PPK, sorotan kini mengarah kepada Yayasan SD Anak Cerdas Mulia, terdapat sejumlah pertanyaan yang masih belum terjawab.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak yayasan belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi.(dy)













