Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba 10 Kg Sabu & 5.000 Ekstasi di Tanjung Balai

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba 10 Kg Sabu & 5.000 Ekstasi di Tanjung Balai
Direktorat Narkoba Polda Sumut Berhasil Menangkap Pelaku Peredaran Narkoba.(istimewa)

NON-STOP.ID | Sumut  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam skala besar di Tanjung Balai, Asahan. Penangkapan dilakukan di Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ketamin.

Detail Penangkapan & Barang Bukti

  • Tersangka: IM (33) ditangkap setelah pengejaran aparat yang mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba ke Tanjung Balai.
  • Lokasi: Penangkapan berlangsung di Jalan Protokol, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
  • Barang bukti disita:
  • Sabu seberat 10 kilogram dalam kemasan berwarna hijau bertuliskan “Durian”
  • Ekstasi sebanyak 5.000 butir
  • Sekitar 8.000 butir H5
  • 1 kg ketamin
  • Kelengkapan bukti tambahan: Satu unit mobil dan satu ponsel alat komunikasi.

Jaringan & Pengendali Kasus

Dari hasil penyelidikan sementara, IM mengaku diinstruksikan oleh dua orang dengan inisial AN dan NA, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). IM bertugas mengantar narkoba ke seseorang berinisial X di SPBU Desa Air Joman dengan imbalan janji upah sebesar Rp 25 juta.

Tindak Lanjut & Pengembangan Kasus

Tersangka IM kini diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Polda Sumut sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengejar para pelaku lain dalam jaringan ini. (nsid/dy)


Tag SEO: Polda Sumut • Peredaran Narkoba • 10 Kg Sabu • 5.000 Ekstasi • Ketamin • ASahan • Tindak Pidana Narkotika