SUMUT  

Kepala BKPSDM Tebingtinggi Disorot, 4 ASN Berstatus Tersangka Belum Diberhentikan Sementara

Kepala BKPSDM Kota Tebingtinggi, Abdul Halim Purba.(ISTIMEWA/Non-Stop.id)

Non-Stop.id — Kebijakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tebingtinggi terkait status kepegawaian sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menjalani proses hukum menjadi sorotan.

Salah satunya menyangkut Nur Erdian Ritonga, ASN Pemerintah Kota Tebingtinggi yang sebelumnya ditangkap Polda Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet. Hingga kini, status kepegawaiannya disebut belum diberhentikan sementara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan disiplin dan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.

Dalam ketentuan manajemen ASN, terdapat mekanisme pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan karena diduga terlibat tindak pidana.

Ketentuan itu sesuai amanat PP nomor 11 Tahun 2017 mengatur tentang pemberhentian sementara ASN apabila yang bersangkutan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Karena itu, penerapan aturan tersebut semestinya dilakukan secara konsisten dan transparan terhadap setiap ASN yang berada dalam kondisi hukum serupa.

Nur Erdian Ritonga, keponakan Wali Kota Tebingtinggi yang jadi terdakwa korupsi jaringan internet Diskominfo.(ISTIMEWA/Non-Stop id)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bukan hanya Nur Erdian yang disebut belum menjalani pemberhentian sementara. Sejumlah ASN lainnya yang juga tengah berhadapan dengan proses hukum disebut masih tercatat dalam struktur pemerintahan.

Adapun nama-nama yang disebut antara lain:

1. Dr. H. Hasbie Asshiddiqi, S.Pd.I., M.Si.

Jabatan: Kepala Dinas Lingkungan Hidup/Kepala Dinas Sosial

Unit kerja: Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Sosial

2. Zulhadin, SH

Jabatan: Kepala Bidang Pengelola Limbah B3

Unit kerja: Dinas Lingkungan Hidup

3. Meifiansyah, A.Md.

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Keuangan

Unit kerja: Dinas Lingkungan Hidup

4. Nur Erdian, S.STP., M.SP.

Jabatan: Kasubbag Umum dan Kepegawaian/Plt. Kabid Komunikasi

Unit kerja: Dinas Komunikasi dan Informatika.

Persoalan ini menjadi penting karena penerapan aturan kepegawaian menyangkut prinsip kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh ASN.

Hasbie Asshiddiqi, Zulhadin, Meifiansyah.(ISTIMEWA/Non-Stop.id)

Apalagi, Nur Erdian diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Tebingtinggi. Fakta tersebut membuat transparansi dalam pengambilan keputusan kepegawaian menjadi semakin penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan khusus.

Kepala BKPSDM Kota Tebingtinggi, Abdul Halim Purba, telah dikonfirmasi mengenai alasan belum diberlakukannya pemberhentian sementara terhadap ASN yang disebut tengah menjalani proses hukum, termasuk dasar hukum yang digunakan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Abdul Halim Purba belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.

Pemerintah Kota Tebingtinggi diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kepegawaian para ASN tersebut, termasuk dasar hukum dan prosedur yang menjadi acuan BKPSDM dalam mengambil keputusan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala BKPSDM Tebingtinggi maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(*)