NON STOP – Pengadilan Negeri Stabat di Langkat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian penghuni kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (27/7/2022) mengatakan persidangan digelar secara daring dan luring. Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat menghadiri acara sidang secara zoom dan sebagian mengikuti langsung di PN Stabat, Langkat. Terdakwa mengikuti persidangan dari LP Tanjung Gusta Medan. Sementara penasihat hukum terdakwa hadir langsung di PN Stabat.
“Delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP terdiri dari SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG,” urainya.
Dia menambahkan terdakwa, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), (2) Jo Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Sidang dilanjutkan pekan depan (3/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” urai Yos.
Terkait persidangan ini, Penasehat Hukum (PH) delapan terdakwa menyoroti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saya mau katakan kepada LPSK, anda jangan bergerak dari undang-undang anda. Hakim itu tidak bisa berkoordinasi kepada siapapun seperti yang dikatakan majelis tadi. Jadi jangan peradilan ini ada intervensi sesuka anda, anda punya undang-undang, para advokat punya undang-undang, hakim juga ada undang-undang. Jangan melewati kewenangan itu perlu anda pahami,” kata Sangap Surbakti, Rabu (27/7/2022).
Bahkan Sanggap, didampingi Penasehat Hukum lainnya yakni Mangapul Silalahi dan Tongat Sinaga, mengancam akan mengambil langkah untuk mengadukan (melaporkan) LPSK ke pihak-pihak yang bisa mengadili, memeriksa dan minta pertanggungjawaban, baik itu secara non litigasi maupun litigasi.
“Sekali lagi kami katakan kepada LPSK jangan anda intervensi di luar dari kewenangan anda seperti dikatakan dalam undang-undang. Anda sudah terlalu jauh melangkah dan menjalankan tidak sesuai kewenangan anda (Offside),” tegas Sangap.
Mangapul mengaku, ini merupakan sidang kedua dan untuk sidang pertama telah digelar pada, Kamis (21/7/2022) lalu sesuai mekanisme persidangan. Akan tetapi, diakui dia sidang ditunda dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, mengadakan HUT Adhiyaksa.
“Kami sudah medapatkan dakwaan yang terdiri dari tiga berkas dalam perkara ini yaitu, perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atasnama terdakwa Dewa, dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atasnama terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk, dan 469/Pid.B/2022/PN Stb atasnama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk,” papar Mangapul.
Menyikapi tudingan dan rekomendasi surat yang diajukan ke Majelis Hakim. Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi bertanya, apakah pihak penasehat hukum tahu isi surat yang dilayangkan. Bahkan menurutnya jika melayangkan surat itu merupakan hal yang biasa dilakukan.
“Penasihat Hukum (PH) tau tidak isi suratnya? Memang biasa LPSK mengirim surat kepada hakim dalam setiap sidang. Kami meminta permohonan persidangannya dilakukan secara teleconference. Itu bisa kami lakukan pada hakim, dan ketua pengadilan,” kata Edwin.
Saat disinggung soal intervensi, Edwin kembali menanyakan pihak penasihat hukum itu tau apa tidak isi suratnya.
“Buat kami sih, soal surat kepada ketua pengadilan biasa saja. Tadi juga ada perwakilan LPSK yang hadir di lokasi persidangan. Kami akan selalu memonitoring,” tegas Edwin.(idn)
Editor : Ibnu













