Tangkap Bandar Sabu, Polisi Dilempari Masyarakat


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u4339328/public_html/non-stop.id/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

non-stop.id – Tangkap bandar Sabu, polisi Polres Labuhanbatu dilempari masyarakat dan keluarga tersangka. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan beserta bandar yang sudah lama menjadi target polisi itu.

Miris memang kelakuan masyarakat Dusun aman, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Pinai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tersebut. Walau polisi datang untuk menyelamatkan generasi muda dari cengkraman narkoba, tapi mereka tidak menyambut baik upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (17/10/2021) kemarin.

Keterangan diperoleh wartawan dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menjelaskan penangkapan setelah pihaknya melakukan pengembangan di Medan -Tanjungbalai.

Saat itu, pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target Rozul Natua Harahap alias Tua (35) Warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, yang ditangkap pada hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib.

Perlawanan masyarakat dan keluarga terjadi saat tersangka diciduk dari depan rumahnya. Keluarga dibantu masyarakat disana melempari polisi dan berupaya menghadang agar si bandar tidak dibawa ke kantor polisi. “Kita tetap menangkap bandar sabunya,” pungkasnya didampingi Ipda Sarwedi.

Martualesi mengatakan adapun tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya M Kurniadi alias Biru ( 31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang Jawi Jawi, Desa Selat Besar, Kecamatan Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto,Uang tunai Rp1.550.000.,5 (lima) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King. Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, selanjutnya selama 5 (lima) hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.
Masih dari polisi, disebutkan, Rozul Natua Harahap alias Tua sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp600.000 hingga Rp1.000.000, dan mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini. (gib)