NON STOP – Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Nenek-nenek berinisial A (61) waga Jalan Seksama, Gang Abadi, Kelurahan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat lalu dilanjuti oleh Kanit I, Iptu David Erikson. Informan dari masyarakat itu mengatakan, adanya seseorang yang membawa narkotika jenis Ganja di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang menuju Kota Madya Medan. Kamis (11/8) sekira pukul 19.00 WIB.
Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang ini pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 WIB,
tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa Ganja tersebut telah sampai dirumahnya.
Setibanya dilokasi yang dimaksud tim tersebut berhasil mengamankan 1 orang Perempuan berinisial A, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah nya dan di temukan Ganja Kering yang berada dilantai kamar rumah tepatnya dibawah meja.
Hasil interogasi, pelaku A mengatakan barang haram terebut dibelinya dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp.180.000 /ons.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Polresta Deli Serdang guna penyidikan lebih lanjut.
“Kita akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya Pelaku A dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ucap Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain. (oki)
Editor : Ibnu













