non-stop.id – Satu dari tiga penculik dan penganiaya warga Patumbak, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Deliserdang bersama Timsus Ditkrimum Polda Sumut.
Pria berinisial CS diduga pelaku penganiaya Fandi Wahyudi (22) warga Dusun III Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, ditangkap pada tanggal 1 Oktober 2021 kemarin.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus SIK dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021) membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Terduga pelaku ini sudah ditahan di sel Satreskrim Polresta Deliserdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Muhammad Firdaus menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan penelusuran dan informasi yang didapat sehingga pelaku dikejar dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Samosir.
“Penangkapan pelaku berkat kerjasama kami bersama timsus Krimum Polda Sumut. Tidak ada perlawanan oleh pelaku saat ditangkap. Sementara ini, dia mengaku hanya sebagai sopir kendaraan saat peristiwa penculikan dan penganiayaan terhadap korban terjadi. Tapi begitu pun pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan dua orang tersangka lain masing-masing A dan DG masih dalam pengejaran,” sebut Kompol Muhammad Firdaus Sik.
Penangkapan salah seorang pelaku yang terlibat dalam kasus ini berkat kerjasama Tim Gabungan sesuai Perintah Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, antara Satuan Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang untuk segera menyelesaikan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap warga Patumbak tersebut.
Disebutkan, kasus ini berawal dari penganiayaan yang dialami Fandi Wahyudi. Korban mengaku dijemput dua orang pria, yaitu A dan DG saat sedang bermain game di warnet Milano Patumbak.
Korban dibawa dengan mobil ke daerah sekitar objek wisata Pantai Kasan dalam wilayah Hukum Polsek Biru Biru pada Jumat 1 Oktober 2021 kemarin. Di sana korban dipukuli dengan brutal oleh para pelaku dengan tangan kosong, tendangan bahkan menggunakan papan broti sehingga korban mengalami luka parah di bagian wajah.
Tak puas menganiaya korban, para pelaku lalu membawa korban ke daerah Kabupaten Tanah Karo berniat ingin membuang korban yang sudah tak berdaya ke salah satu jurang yang ada di sana.
Namun setelah dibuang, ternyata korban masih bisa selamat dan berjalan menyusuri pinggiran jalan hingga menemukan rumah warga setempat. Korban lalu meminta pertolongan warga yang ditemuinya dan meminjam handphone untuk menghubungi keluarganya.
Mendapat kabar itu, ibu korban bernama Khairunisa menjemput anaknya. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Sembiring Kecamatan Delitua.
Korban mengalami luka lebam di pelipis mata dan retak di tulang pipi. Namun setelah mendapatkan perawatan intensif, keadaannya sudah berangsur membaik.
Selanjutnya korban dan Ibunya membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang setelah sebelumnya juga mengadu ke Pomdam 1 BB karena salah satu pelaku diduga oknum TNI berinisial DG.
Namun belakangan dikabarkan kalau DG merupakan oknum TNI yang sudah dipecat pada tahun 2020 lalu dari kesatuannya di Palembang Sumatera Selatan.
DG adalah Oknum TNI Desersi yang dipecat dengan vonis hukuman 1,7 tahun. Namun sejak vonis diputuskan pengadilan militer Palembang, DG melarikan diri dan pulang ke kampungnya di Desa Namu Suro Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku diduga melakukan bisnis narkoba bersama rekannya sesama tersangka yang juga buron berinisial A. Untuk motif dalam kasus ini diduga ada dendam para pelaku karena korban dianggap mata mata polisi.(asw)