Sabu Kampung Kolam Diedar Boru Sinaga di Simalungun

Boru Sinaga dan teman prianya diamankan karena diduga menjual sabu-sabu.(Istimewa/NON-STOP.id)
Boru Sinaga dan teman prianya diamankan karena diduga menjual sabu-sabu.(Istimewa/NON-STOP.id)

NON-STOP.id-Boru Sinaga (49) dan teman prianya berinisial DP (48) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (21/3/2023).

Kedua warga Kecamatan Raya ditengarai sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan kedua orang tersebut dilakukan di Jalan Besar Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Simalungun.

“Ada warga yang menyampaikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” terang AKP Adi, Kamis (23/3).

Pihak Polres Simalungun menangkap kedua pelaku itu didampingi perangkat desa.

Dari kedua pelaku diamankan 8,25 gram sabu, uang sejumlah Rp1,5 juta, Hp merk nokia warna hitam dan alat hisap sabu-sabu.

Kepada polisi, keduanya mengaku sejumlah narkotika tersebut dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.(*)

PENULIS: Faber

EDITOR: Febri