NON STOP – Polsek Tanjung Morawa membekuk Hendrik Hutasoit (39) warga Jalan Selambo 4 No. 20 B Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Residivis kasus perampokan ini diamankan di Dusun IV Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, tepatnya di ATM salah satu SPBU
Terkait kasus ini, Kapolsek Tanjung Morawa menjelaskan, peristiwa terjadi Jumat (24/6/2022) sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu, Janu (34) warga Gang Meranti, Dusun 3B, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, mau menarik uang sebesar Rp500.000 di mesin ATM SPBU tersebut. Namun ATM milik korban tidak bisa masuk.
Kemudian, pelaku datang menawarkan bantuan untuk memasukkkan ATM. Namun setelah dimasukkan PIN salah terus, sehingga ATM tertelan oleh mesin.
Setelah itu, korban mengurus ATM yang tertelan tersebut ke BNI Bandara KNO Kualanamu. Setelah selesai, korban mengecek saldo miliknya dan sudah berkurang Rp500.000.
Merasa curiga dengan pelaku, korban kembali ke ATM SPBU dan meminta untuk melihat CCTV. Setelah mendapat rekaman CCTV, korban selanjutnya melaporkannnya ke Polsek Tanjung Morawa.
Selanjutnya oleh Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, ternyata pelaku Hendrik Hutasoit datang lagi ke ATM tersebut dan sedang berupaya melakukan penipuan ATM atas nama Cut Yeti.
Saat dua orang petugas SPBU melihat pelaku, selanjutnya Polsek Tanjung Morawa mengamankan pelaku. Hutasoit mengakui perbuatannya dengan cara berpura pura membantu korban.
Sebelum itu, pelaku terlebih dahulu mencongkel lobang ATM menggunakan congkel gigi dan dengan cepat pelaku menghafal nomor PIN korban. Setelah pelaku mengambil ATM korban, lalu pelaku Hendrik Hutasoit bersama seorang temannya (DPO) pergi ke ATM BNI di Simpang Kayu Besar Kecamatan Tanjung Mirawa laku mengambil uang di ATM tersebut sebesar Rp500.000 dengan menggunakan ATM milik korban yang diambil pelaku.
Dari hasil tersebut, pelaku Hendrik Hutasoit mendapatkan pembagian Rp350.000. Sedangkan temannya yang masih DPO mendapatkan pembagian Rp150.000. ATM milik korban dibawa oleh teman pelaku.
“Pelaku Hendrik Hutasoit mengaku pernah masuk penjara kasus perampokan di Aceh tahun 2015. Divonis 8 tahun menjalani hukuman 6 tahun sehingga bebas tahun 2021,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH.(*)
Editor : Ibnu













