non-stop.id – Rebutan lahan kosong, ayah dan anak aniaya tetangga rumah. Tidak terima dikeroyok, korban melapor ke polisi dan kedua pelaku ditangkap.
Akibat perbuatannya, AL (62) dan AFL (35)–ayah dan anak, warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, ini harus meringkuk dibalik jeruji.
Bukan tanpa sebab, ayah dan anak ini diciduk Tekab Medan Kota lantaran melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya. Dan, si korban pun mengalami luka di bagian wajah dan mata.
Selanjutnya keduanya pun diboyong petugas ke Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan yang dilakukan keduanya terjadi di Jalan Sayum Simpang Laubeng Klewang, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kamis (14/10/2021) kemarin.
Saat itu korbannya, M Hasan tengah membangun taman kecil disebuah lahan kosong dan tersangka AL melintas.
“Melihat korban membangun taman, tersangka AL menegurnya dengan alasan selama ini dirinya yang membersihkan lahan kosong tersebut. Alhasil keduanya terlibat cekcok mulut, lalu AL pulang ke rumahnya,” terang Wakapolsek Medan Kota, AKP AW Nasution, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rambe, Rabu (20/10/2021).
Dikatakan Nasution, tak lama kemudian, AL datang kembali bersama anaknya, AFL. Saat itu AFL mengaku akan membangun warung dilahan kosong tersebut sambil menjatuhkan batu bata dan pasir yang sudah dibangun korban.
“Tak terima, korban langsung memiting AFL hingga keduanya bergulat di tanah. Disaat bersamaan AL dari arah belakang langsung menarik wajah korban dan mengakibatkan matanya terkena cakaran dan tercilik jari tersangka AL. Selanjutnya korban membuat laporan ke kita (Polsek Medan Kota,” terang Nasution.
Lanjutnya, dari laporan tersebut pihak pun melakukan penangkapan terhadap keduanya di kediamannya, Sabtu (16/10/2021) kemarin.
“Tersangka kita jerat Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Nasution. (gib)