PERUMAHAN WEB

Polres Labuhanbatu Ciduk Dua Pengedar Narkoba

non-stop.id – Polres Labuhanbatu berhasil menciduk dua pengedar narkoba, salah satunya ibu rumah tangga, Senin (27/09/2021) lalu. Kini keduanya mendekam di sel tanahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ibu rumah tangga itu berinisial IKS alias Indah (26) warga Jalan Cikditiro, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Kepada polisi dia berdalih, akibat himpitan ekonomi akhirnya dia nekat coba berbisnis narkoba. Tapi belum lagi usaha haramnya berjalan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung menangkapnya.

Seorang teman Indah, Fahrudin alias Rudi (33) warga Jalan Protokol, Kelurahan Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang merupakan kurir dari barang haram Indah, juga ditangkap. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba disebuah ruko kosong disamping SPBU dikawasan Labuhanbatu. Dari situ petugas langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

“Di lokasi kita melihat gerak-gerik keduanya mencurigakan. Selanjutnya kita lakukan penangkapan dan ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus lakban berwarna hitam dengan berat 97,72 gram. Selanjutnya keduanya kita boyong ke Mapolres guna pengembangan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.

Dikatakan Martualesi, dari pemeriksaan tersangka Rudi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AK (DPO) dikawasan Aek Kanopan dan hendak diantarkan pada tersangka Indah untuk diedarkan.

“Jadi peran Rudi sebagai kurir dan mendapat upah 1 juta jika berhasil mengantar barang tersebut. Sedangkan AK dan Indah suami istri (pasutri). Dari pengakuannya, Indah baru kali ini menjadi pengedar narkoba lantaran terdesak ekonomi,” jelas Martualesi.

Mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini melanjutkan dari pengakuan keduanya, pihaknya pun melakukan pengembangan ke kawasan Aek Kanopan mengejar AK, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga sudah mengetahui kedatangan petugas.

“Barang bukti yang kita amankan 3 unit hp, 1 unit sepeda motor dan 1 paket sabu. Kini kasusnya masih terus kita dalami dan tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Martualesi. (gib)