SUMUT  

PN Medan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Dua Pembuat SIM Palsu

PN Medan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Dua Pembuat SIM Palsu
Foto : Ilustrasi
NON-STOP.ID | Sumut– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara masing-masing tiga tahun terhadap kedua terdakwa,” kata Hakim Ketua Zufida Hanum, saat sidang putusan di PN Medan, Selasa (23/9/2025).

Dua terdakwa tersebut adalah Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Polda Sumut Tangkap 8 Pelaku Dugaan Jual Beli Bayi Tiga Hari di Medan, Terancam 15 Tahun Penjara

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra, yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kronologi Kasus

Dalam dakwaannya, JPU Kharya menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik pembuatan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ozland, yang mengaku bisa mengurus SIM tanpa melalui prosedur resmi di Satlantas Polrestabes Medan.

Baca Juga : Pemerintah Segera Cairkan Dana Rp3 Miliar per Koperasi Merah Putih di Sumut

Dari interogasi, Ozland menyebut Indra sebagai pihak yang mencetak SIM palsu di Jalan IAIN, Medan Timur. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Indra beserta sejumlah barang bukti.

Keduanya akhirnya dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis tiga tahun penjara.

(nsid/dy)