NON-STOP.ID | Sumut – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum terus mendalami kasus dugaan jual beli bayi berusia tiga hari di Kota Medan. Sebanyak delapan orang pelaku telah diamankan dan kini menjalani penyidikan intensif.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, menjelaskan para pelaku terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki dengan inisial PT, JS, MBS, AM, SR, MS, SSE, dan BDS.
“Personel masih melakukan penyidikan terkait perkara ini. Seluruh pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Menurut Siti, kasus ini terungkap setelah tim Renakta menangkap kedelapan pelaku di kawasan Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, yang diduga tengah melakukan transaksi penjualan bayi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Siti.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat praktik jual beli bayi merupakan tindak pidana perdagangan orang yang melanggar hukum serta kemanusiaan.
(nsid/dy)













