non-stop.id – Korban arisan online akhirnya melaporkan ownernya ke Polres Karo, Senin(4/10/2021) siang. Kepada polisi, mereka mengaku dirayu untuk menginvestasikan sejumlah uanh dengan iming-iming menggiurkan.
Tergiur dengan iming- iming untung besar yang dijanjikan M br S sebagai owner–warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, akhirnya banyak warga Kabupaten Karo yang terjerat dan kini mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Korban Nur Azizah warga Berastagi di halaman Polres Asahan, kepada wartawan mengatakan, mereka dijanjikan pelaku sejumlah keuntungan apabila ikut menjadi member. Pelaku tidak sendiri, melainkan kerjasama dengan suaminya.
Dari penuturan Jalan Veteran Kabanjahe itu, sedikitnya ratusan juta juga uang yang dikumpul dari anggota berbagai alamat yang berbeda berhasil dilego owner.
Hal senada juga disampakan Asmita Br Tarigan yang mengaku telah menginvestasikan uangnya sebayak Rp45.500.000 (Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang pengambilannya kadang dilakukan langsung oleh suami ownernya sendiri berinisial HMP.
“Uang yang jumlahnya sangat pantastis itu sering suami owner yang ambil ketempatku,” kata beru Tarigan diamini oleh Elva Rosari yang juga korban tipu muslihat berkedok arisan itu.
Menurut ketiga korban penipuan arisan tersebut, mereka membuat laporan pengaduan tertulis itu dengan dasar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 28 ayat 1 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE)
Laporan pengaduan tertulis itu langsung dialamatkan ke Kapolres Tanah Karo dan diterima langsung ke bagian Kasium Polres Karo. (mrk)