Keroyok Sopir Travel, Caleg Terpilih Gol

Keroyok Sopir Travel, Caleg Terpilih Gol

NON-STOP.ID – Seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) periode 2024-2029, Sahala Lumbantoru (23) dan ayahnya yang merupakan mantan anggota DPRDSU, Tigor Lumbantoruan (50) gol kasus pengeroyokan sopir travel.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, keduanya ditahan setelah terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang sopir bus travel Tio Maz yang berloket di Tarutung.

“Sahala dan Tigor ditangkap pada Senin, 5 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB dari kediamannya setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Walpon kepada, Selasa (6/8/2024).

Walpon menambahkan, pihaknya juga turut menangkap dan menahan 4 orang tersangka lain yakni Gonjales Sianturi (30), Saut Panjaitan (33), Radun Sihombing (58), dan Pardamean Siahaan (44).

“Seluruh tersangka merupakan warga Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pengeroyokan dilakukan terhadap korban sopir bus travel, Ismail Tanjung (26) yang merupakan warga Jalan Sempurna, Lingkungan VII Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) itu terjadi pada Sabtu, 20 Juli 2024 lalu.

Peristiwa bermula ketika tersangka Sahala memesan tiket bus travel Tio Maz melalui aplikasi untuk berangkat ke Medan pada malam hari, dengan memesan tempat duduk nomor 3.

Pada pukul 00.05 WIB, bus travel yang dikemudikan sopir, Ismail, meluncur dari Tarutung ke Siborongborong dan menjemput SSORL di depan rumahnya. Selanjutnya tersangka Sahala langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke dalam bus.

Setelah tasnya dimasukkan ke dalam bus, kemudian Sahala masuk ke dalam bus. Namun saat masuk ke dalam bus, dia terkejut melihat tempat duduk yang ia pesan sudah berisi.

Melihat hal itu, tersangka SSORL menayakan kepada sopir (korban) mengenai perubahan tempat duduk tersebut. Pada saat itu diduga keduanya pun terlibat perdebatan panas dan tersulut emosi.

Diduga tidak terima dengan posisi tempat suduk yang sudah tidak sesuai dengan pensanan, akhirnya Sahala turun dari bus sembari meminta tasnya diturunkan.

Karena kesal dan tersulut emosi, sopir tersebut diduga melemparkan tas tersangka SSORL dari dalam bus. Situasi tersebut diduga semakin membuat keduanya terlibat adu mulut dan bertengkar hebat.

Pada saat itu Ismail diduga tersulut emosi dan memukul wajah tersangka Sahala hingga mengalami luka. Setelah terjadinya pemukulan tersebut, dengan seketika keluarga dan tetangga Sahala berdatangan dan diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap Ismail.

Usai terjadi dugaan pengeroyokan itu, tersangka Sahala membuat laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ismail terhadap dirinya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Siborongborong.

Saat diperiksa Polsek Siborongborong yang didukung dengan hasil visum luka wajah Sahala, Ismail mengakui perbuatannya. Selanjutnya atas pengaduan Sahala, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Siborongborong.

Namun persoalan tidak sampai di situ. Merasa dirinya tidak terima dikeroyok oleh orang yang diduga keluarga dan tetangga Sahala, selanjutnya pihak keluarga Ismail membuat laporan pengaduan ke Polres Taput.

“Jadi kasus ini timbal balik. Kalau si sopir, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Siborongborpng atas laporan pengaduan SSORL, namun di sisi lain, Sahala dkk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput atas laporan pengaduan Ismail,” ujarnya.(bbs)