NON-STOP.id | Kasus tewasnya Aldo Pranata Ginting (20) warga Desa Besadi Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat memasuki babak baru, meski awalnya dinilai berjalan lambat.
Sejumlah fakta terkuak dalam proses kasus yang ditangani Polres Tanah Karo ini.
Almarhum Aldo meninggal disebabkan penganiayaan, diduga dilakukan sekelompok warga Desa Kuta Rayat Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo.
Keluarga korban terus berupaya mencari keadilan atas pengeroyokan anaknya hingga meninggal.
Pengeroyokan bermula dari tuduhan mencuri sepeda motor di Desa Kutarayat Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo pada Minggu 15 Desember 2024 dini hari lalu.
Kuasa Hukum keluarga korban, Irwan Ferdinanta Tarigan dari kantor Hukum BGGINTING & FARTNER telah membuat laporan di Polres Tanah Karo pada 16 Desember 2024.
Laporan atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana Pasal 351 ayat 3 Jo 170 KUHP.
Perlu diketahui, kasus yang semula terkesan sangat lamban ditangani penyidik ini akhirnya mulai memasuki babak baru.
Kini Penyidik Polres Tanah Karo telah menghadirkan enam (6) orang saksi dan sejumlah barang bukti.
Fakta baru pun terungkap, kendaraan yang menjadi barang bukti di Polsek Simpang Empat diduga palsu atau ditukar.
Pasalnya, berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, unit kendaraan yang dibawa Almarhum Aldo Pranata Ginting saat terjadinya peristiwa pengeroyokan itu adalah kendaraan jenis Yamaha Jupiter warna Hitam.
Dipastikan bukan Honda CS1 yang saat ini dijadikan barang bukti atas laporan Delta Bangun.
Kuasa Hukum keluarga korban, Irwan Ferdinanta menegaskan pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban mendapatkan keadilan.
Juga membantu penyidik Polres Tanah Karo mengungkap fakta dalam perkara ini seterang terangnya.
“Kami juga mendorong Polres Tanah Karo untuk mengungkap siapa aktor intelektual dalam kasus ini,” cetusnya, Minggu (12/1/2025).
“Karena doktrin hukum yang kami pahami adalah: In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore atau bukti-bukti dalam perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya,” jelasnya menambahkan.
Sembari menegaskan, pihaknya akan melaporkan dugaan laporan palsu ke Polda Sumatera Utara, agar perkara ini tidak diakal-akali pihak tak bertanggungjawab dan memiliki kepentingan terselubung.
“Kami meminta kepada Kapolres Karo AKBP Eka Yukianto untuk segera menangkap para pelaku sebagai upaya memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tutupnya.(*)
Reporter: Agung
Editor: Riyan