IRT Sergai Nyambi Jual Sabu

IRT Sergai Nyambi Jual Sabu
Pelaku di Polres Tebingtinggi dan barang bukti yang telah diamankan.(RIDWAN/POSMETRO MEDAN)

NON STOP – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Helmi alias Lena (45) warga Dusun 8 Kariatani, Desa BahSumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Serdangbedagai, Sumatera Utara.

KASI Humas AKP Agus Arianto mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Jumat (17/6/2022).

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, turut diamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisi sabu seberat 0,38 beserta timbangan digital dan tas sandang berwarna hitam, beserta barang bukti lainnya,” jelas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Kepada polisi, pelaku mengakui barang bukti yang di temukan tersebut adalah miliknya. Guma penyidikan dan proses lebih lanjut tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Saat ini tersangka dan barang bukti suda kita amankan dandan atas perbuatan pelaku akan di jerat pasal 114 Ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UUD RI No 35, Tahun 2009 tentang Nakotika,” pungkasnya.(*)

Editor : Ibnu