non-stop.id – Edarkan Sabu, Manohara disergap Polres Labuhanbatu. Dari wanita 39 tahun itu turut diamankan barang bukti narkotika Sabu seberat 1,38 gram.
Keterangan diperoleh Posmetro Medan dari kepolisian, SA alias Manohara telah menjalankan bisnis haramnya selama 2 tahun. Akhirnya, bersama kurirnya ibubrumah tangga tersebut diciduk polisi dari kediamannya di Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (9/10/2021) lalu.
Selain itu Manohara, petugas juga mengamankan RF alias Kiki (25) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, yang merupakan kaki tangan Manohara. Selanjutnya keduanya pun diboyong ke Mapolres guna proses lebih lanjut.
Dijelaskan polisi, awalnya petugas melakukan penyamaran (undercoverbuy) dengan memesan Sabu pada tersangka Kiki. Setelah sepakat, petugas pun bertemu dengan Kiki dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, tersangka Kiki mengaku mendapat sabu tersebut dari Manohara. Selanjutnya kita kembangkan dan menangkap Manohara dikediamannya bersama barang bukti 1 unit hp dan 2 paket sabu seberat 1,38 gram,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.
Dikatakan Martualesi, saat dilakukan penggerebekan, suami Manohara, Ges (30) berhasil kabur. Dari pemeriksaan, tersangka Manohara mendapatkan keuntungan setiap minggunya sebesar 700 ribu dan sudah melakukan bisnisnya 2 tahun belakangan.
“Pengakuan Manohara, dia mendapatkan sabu tersebut dari warga Senna dan kini masih kita dalami informasinya. Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Martualesi. (gib)