NON-STOP.id – Puluhan massa aksi tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Perubahan Sumatera Utara (AMPUN-SU) geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (5/7/2024).
Mereka datang guna menyampaikan dugaan penyalahgunaan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Muhammad Andrian selaku pimpinan aksi menyampaikan, upaya pemulihan ekonomi pasca covid 19 yang dilakukan Pemerintah RI tentu sangatlah tepat.
Tujuannya guna peningkatan ekonomi yang inklusif di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Namun sangat disayangkan dari proses awal sampai penggunaan dana tersebut malah diduga disalahgunakan.
Padahal, cetus Andrian di orasinya, jelas dalam aturan perundang-undangan yang di keluarkan pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini sangat membantu pemulihan ekonomi pasca covid 19.
Pihaknya pun mempertanyakan, apa jadinya jika upaya yang dilakukan seharusnya sesuai dengan substansinya namun tidak dijalan dengan selayaknya.
Massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa peduli perubahan Sumatera Utara ini menyampaikan tuntutan, diantaranya:
1. Menduga adanya penyalagunaan pinjaman Dana PEN sebesar Rp 150.000.000.000 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan KPK RI mengusut dengan tuntas dugaan penyalahgunaan Dana PEN Kabupaten Serdang Bedagai.
3. Periksa dan tangkap Bupati Serdang Bedagai beserta tiga oknum anggota DPRD Serdang Bedagai yang diduga terlibat dalam pengesahan maupun penggunaan Dana PEN.(*)
Repoter: Tim
Editor: Riyan