Demo Tolak Parkir Nontunai : Kalau tak Sanggup jadi Wali Kota, Bobby Mundur

non-stop.id – Demo tolak parkir nontunai meminta Bobby Nasution mundur kalau tidak sanggup jadi walikota. Aksi itu digelar juru parkir (Jukir) di gedung Balaikota Medan, Kamis (14/10/2021).

Mereka menolak kebijakan Walikota Bobby Nasution soal parkir tunai akan dialihkan menjadi nontunai. Puluhan juru parkir melakukan aksi unjukrasa menuntut Wali Kota Medan, mundur dari jabatannya.

Koordinator aksi, Dedi Harvi Syahril mengatakan, kebijakan Bobby justru mematikan pencarian para jukir yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut.

Selain itu, Dedi membantah pernyataan Bobby yang mengatakan banyak terjadi kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir.

“Tidak mungkin setoran dari tukang parkir terpotong, itu langsung disetorkan. Kalau kata wali kota ada kebocoran, itu di kantor mereka, bukan di lapangan. Setoran kita terlambat, besok harus bayar double,” katanya.

Karena itu, ia meminta Bobby Nasution untuk membuat kebijakan dengan memikirkan kesejahteraan masyarakat. Bukan membuat kebijakan yang membunuh masyarakat sendiri.

“Kalau tak sanggup menjadi wali kota, mundur. Nggak perlu dia, masyarakat milih dia karena rasa, bukan karena kemampuan,” ucapnya.

Selama ini, kata Dedi, pendapatan jukir di Medan sangat memprihatinkan. Apalagi para jukir semakin terintimidasi dengan kehadiran pihak ketiga semakin yang akan memutuskan mereka tidak bekerja lagi disitu.

“Nggak usah saya sebut namanya (pengelola), wali kota tahu itu, ini ada deal-deal yang nggak benar. 22 titik, apakah masuk Jalan Surabaya yang parkirnya lebih banyak, Jalan Sutomo, kenapa? Itu punya bos-bos yang ngga boleh di ganggu. Kebocoran itu ada di dishub,” tuturnya.

Mulai 18 Oktober 2021pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum di 8 kawasan Kota Medan tidak lagi menggunakan uang tunai. Sistem pembayaran dialihkan menjadi cashless atau nontunai.

Sistem bagi hasil digunakan untuk pendapatan dari retribusi parkir, dengan persentase 40% masuk ke kas daerah dan 60% untuk pihak ketiga di ruas jalan kelas I. Sedangkan untuk ruas jalan kelas II, pembagiannya 35% masuk ke kas daerah dan 65% untuk pihak swasta.

Masyarakat yang menggunakan jasa parkir tepi jalan umum harus menggunakan uang digital, baik itu melalui aplikasi Qris dan sejenisnya atau menggunakan kartu e-toll. (ali)