Togel Makin Bebas di Pangkalan Brandan, Kinerja Kapolsek Dipertanyakan

Togel Makin Bebas di Pangkalan Brandan, Kinerja Kapolsek Dipertanyakan

NON-STOP.ID– Aksi perjudian jenis tebak nomor atau togel (toto gelap)  makin marak dan Bebas merajalela di Kabupaten Langkat, khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Pangkalan Brandan.

Pantauan di lapangan, pembelian togel di daerah yang terkenal dengan kota ‘tambang minyak ini’ sudah terang-terangan dengan memanfaatkan warung-warung kedai kopi maupun lapo tuak. Bahkan, juru tulis (jurtul) dan warga penebak nomor tidak takut lagi terhadap dampak judi tersebut.

Salah satu penyakit masyarakat (Pekat) ini sepertinya sudah menjadi hal biasa dilaksanakan pengelola atau bandarnya. Padahal, Kapolres dan Kapolsek silih berganti menjabat, tapi tidak ada tindakan nyata yang dirasakan masyarakat khususnya terkait judi.

Menanggapi maraknya judi togel di Langkat, melalui Posmetromedan.com beberapa warga meminta Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, agar segera menghentikan operasi judi togel di daerah ini.

“Kami meminta kepada Kapoldasu dan Kapolres Langkat dapat memberantas atau memberengus segala bentuk perjudian di daerah ini. Jangan sampai imbas dari bebasnya praktik judi ini merasuki para anak-anak di bawah umur yang merupakan generasi penerus bangsa di masa mendatang,” tarang warga kepada Posmetromedan.com sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, lanjutnya, jangan sampai ada asumsi di kalangan masyarakat bahwa ada ‘uang kordi’ sehingga aparat kepolisian tidak mau bertindak secara tegas.

Pria itu menambahkan, adapun dampak dari perjudian sudah sangat terlihat jelas yaitu menurunnya etika kerja bagi pelaku perjudian.

Mirisnya, kegiatan ini juga berdampak dengan meningkatnya angka kriminalitas yang diakibatkan dari kegiatan perjudian seperti mencuri, sehingga berdampak minimnya terciptanya keamanan penertiban masyarakat (kamtibmas) di Wilkum Polres Langkat.

Diketahui, praktik perjudian sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dijelaskan, pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat dikonfirmasi Posmetromedan.com melalui pesan whatsApp, Selasa (28/5), terkait marak dan bebasnya judi togel beroperasi di daerah wilayah hukumnya tidak merespon. (*)

Reporter: Joko Purnomo
Editor: Maranatha Tobing