Tak Tahan 5 Tersangka PPPK Langkat, Polda Sumut Dinilai Permalukan Polri

Lima tersangka kasus seleksi PPPK Langkat tahun 2023.(Istimewa)

NON-STOP.id – Penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 mengalami kemunduran dan tebang pilih.

Dalam kasus PPPK Langkat a quo Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka, disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Maret dan 13 September 2024.

Berikut lima tersangka kasus PPPK Langkat:
– Kadis Pendidikan,
– Kepala BKD,
– Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat, serta
– Dua Kepala Sekolah di Langkat.

Namun lima tersangka ini tidak ditahan dengan alasan Koperatif.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban, mengapa lima tersangka tidak ditahan?

LBH Medan menilai jika Polda telah mempermalukan institusi Polri dan diduga memberikan privilege (Keistimewaan) terhadap para tersangka.

Hal tersebut bisa dilihat secara terang benderang dalam kasus PPPK Madina dan Batubara yang juga ditangani Polda Sumut.

Madina ada enam tersangka dan Batubara ada lima tersangka yang kesemuanya dilakukan penahan.

Namun tidak bagi Langkat, lima tersangkanya tidak ditahan hingga sampai saat ini.

LBH Medan menilai Polda Semut telah menorehkan sejarah terburuk dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut.

Maka, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP.

Tidak hanya itu, LBH Medan juga mendesak Polda sumut segera menetapkan Aktor Utamanya sebagai tersangka.

LBH Medan menduga jika dalam kasus PPPK langkat ada keterlibatan Plt Bupati Langkat dan Sekdakab Langkat (Selaku Ketua Panselda).

Permasalahan PPPK Langkat bukan hanya dilaporkan ke Polda Sumut tetapi para guru yang menjadi korban juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Perlu diketahui jika PTUN Medan telah mengabulkan gugatan ratusan (103) Guru honorer Langkat, dengan amar putusan membatalkan pengumuman kelulusan yang sebelumnya diumumkan oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin.

Kemudian mencabut pengumuman tersebut, serta mewajibkan Pj Bupati Langkat untuk mengumumkan kembali kelulusan para guru sesuai CAT.

Dari itu membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat 2023 terkait fungsional guru.

Oleh karena itu sudah barang tentu jika lima tersangka tersebut harus ditahan.

Kecurangan seleksi PPPK Langkat 2023 telah bertentangan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.(*)
Sumber Pres Rilis LBH Medan, 30 September 2024.