Pelaku dan Penadah Curanmor Ditangkap Polsek Patumbak


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u4339328/public_html/non-stop.id/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

non-stop.id – Pelaku dan penadah curanmor (pencurian sepedamotor), ditangkap Polsek Patumbak. Adalah Aulia Ilham Ginting (19) warga Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara gara, dibekuk tanpa perlawanan, Minggu (10/10/2021).

Selain itu, petugas juga turut mengamankan penampung barang curian tersebut (penadah), Khairul Anwar Batubara (25) warga Jalan Sedap Malam Pasar IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Purwanto Siwi (52) warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/576/X/2021/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR PATUMBAK.

Saat itu, korban kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di Kantin SMP Plus Kasih Ibu Jalan Pertahanan Pasar II, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Senin (4/10/2021) lalu.

“Dari laporan korban langsung kita lidik. Selanjutnya kita mendapat informasi jika sepeda motor korban sudah dijual pada tersangka Khairul dan langsung kita lakukan penangkapan dikediamannya,” ungkap Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Selasa (12/10/2021).

Dikatakan Ridwan, dari pemeriksaan tersangka Khairul mengaku jika dirinya membeli sepeda motor tersebut seharga 1,5 juta dari tersangka Fikri dan Aulia. Lalu dirinya kembali menjual sepeda motor tersebut melalui  Market Place seharga 2,5 juta.

“Dari pengakuan tersangka kita kembangkan lagi dan mengamankan tersangka Aulia dikediamannya. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan kini rekannya Fikri (DPO) masih kita kejar,” terang Ridwan.

Lanjtnya, jika dari tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti sisa uang penjualan hasil curian sebesar 200 ribu, spion sepeda motor, spackboard, besi bracket, rumah kunci kontak sepeda motor, baju dan celana.

“Tersangka Khairul kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan tersangka Aulia kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Ridwan. (mad)