NON-STOP.ID – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah kontraktor proyek. Pengacara Nurdin masih-masih pikir mengajukan banding atas putusan hakim.
Setelah membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) malam, Hakim Ketua Ibrahim Palino menjelaskan terkait hak terdakwa Nurdin Abdullah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait putusan hakim yang memvonis Nurdin Abdulllah 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 23.187.600.000, dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD), serta pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Terhadap putusan ini terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak, satu tentunya bisa menerima putusan ini, yang kedua tidak menerima putusan ini dan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, dan yang ketiga adalah berpikir-pikir dalam tenggat waktu terhitung mulai besok,” kata hakim dalam sidang.
“Kalau sudah lewat 7 hari terhitung mulai besok, baik terdakwa maupun penuntut umum tidak menentukan sikap maka secara hukum dinyatakan telah menerima putusan,” lanjut hakim.
Seusai sidang putusan, pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Tapi, tim kuasa hukum akan berkonsolidasi dengan Nurdin Abdullah terkait upaya banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kita harus hormati apa putusannya, tetapi aturan hukum yang ada memberi ruang kepada kita untuk melakukan upaya di atas itu, yaitu upaya banding,” ujar Irwan.
“Iya pikir-pikir dalam waktu 7 hari kami diberi ruang untuk berpikir. Belum (dibahas skenario banding), kami harus konsultasikan dulu,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi. Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.
Setelah mencermati mempelajari fakta-fakta hukum dalam perkara ini majelis hakim memilih mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11).(deco/red)