NON-STOP.id – MHS (15 Tahun) merupakan korban meninggal dunia (tewas) diduga akibat penganiayaan oknum Anggota TNI pada 24 Mei 2024 di Jalan pelikan ujung, perumnas mandala, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Adapun dugaan penganiayan tersebut bermula saat korban sedang duduk-duduk dekat jembatan rel kereta api (antara Tembung dengan Perumnas) dan melihat adanya tawuran antar kelompok remaja.
Terkait adanya tawuran tersebut dilakukan penertiban oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP.
Sehingga diduga menyebabkan kerumunan tawuran berlari ke arah korban lalu diduga seorang Anggota TNI menangkap korban dan memukul bagian leher korban, hingga korban terjatuh ke bawah jembatan di rel kereta api. Akibat pukulan tersebut kepala korban luka berdarah.
Tidak berhenti sampai disitu pada saat korban mau naik ke jembatan, aparat tersebut kemudian mencengkram baju korban dan melemparkannya ke arah rel, seraya melakukan penganiayan terhadap korban hingga menyebabkan luka lebam di dada, tangan dan kaki korban.
Atas kejadian tersebut, ibu korban dalam keadaan masih berduka menguatkan diri untuk membuat laporan polisi di Polsek Medan Tembung.
Akan tetapi setelah sampai di Polsek Medan Tembung dan menunggu lama (hingga berjam-jam) pihak Polsek mengarahkan ibu korban untuk membuat laporan di Detasemen Polisi Militer I/5 (Denpom).
Polsek Medan Tembung mengatakan jika meninggalnya korban diduga ada keterlibatan anggota TNI.
Atas adanya arahan tersebut, tanpa pikir panjang ibu korban membuat Laporan di Denpom I/5 sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 atas adanya penganiayaan terhadap MHS dan menyebabkan MHS meninggal dunia.
Pasca viralnya kasus MHS, pihak Kodam I/BB melalui Kapendam Kolonel Inf Rico Siagian menyatakan kepada awak media jika MHS meninggal dunia karena terjatuh, kemudian mengatakan jika kasus ini masih dalam penyelidikan dan menunggu visum pihak dumas (detiksumut).
LBH Medan sebagai kuasa hukum ibu korban, menilai jika pernyataan Kependam yang menyatakan MHS meninggal dunia karena terjatuh adalah hal yang tidak benar dan tidak berdasar secara hukum.
Bukan tanpa alasan, diketahui saksi-saksi menyatakan jika korban meninggal dunia karena diduga dianiaya Oknum Anggota TNI. Denpom 1/5 Medan juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ibu korban.
Ditambah lagi, laporan ibu korban ke Denpom 1/5 didasari adanya pernyataan Polsek Medan Tembung yang menyatakan matinya korban diduga ada keterlibatan TNI.
Perlu diketahui, saat mayat MHS masih dirumah duka diduga seorang anggota Polsek Medan Tembung melaporkan kepada atasanya yang saat itu hadir dirumah duka yaitu diketahui a.n Iptu Budi/Panit Reskrim Polsek Medan Tembung.
Ia mengatakan “Kami sudah berkomunikasi dengan Denpom Komandan, dia katakan semua informasi-informasi terkait dengan kematianya sudah jelas komandan”.
“Jadi berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, mereka bisa langsung menjemput orangnya komandan, orangnya dinyatakan sebagai terduga. Kira-kira seperti itu arahanya komandan”
Maka berdasarkan hal tersebut LBH Medan sudah menyurati Panglima Kodam I/BB dan Denpom 1/5 Medan untuk segera melakukan Ekhumasi (pembongkaran kuburan) guna mengetauhi penyebab pasti kematian MHS.
Adapun Ekshumasi tersebut secara hukum wajib dilakukan sebagaimana berdasarkan Pasal 118 -121 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Matinya MHS diduga telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer.(*)
Sumber: Pres Rilis LBH Medan, Selasa 2 Juli 2024