Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat di Bengkel Master Ban Ditembak Tekab

non-stop.id – Melawan saat ditangkap, pelaku Curat (Pencurian dan pemberatan) ditembak tim Tekab Polsek Helvetia, Polrestabes Medan. Diketahui, komplotan ini berjumlah 3 orang, baru 2 yang sudah ditangkap dan 1 pelaku lagi masih dikejar polisi.

Keterangan diperoleh Posmetro Medan dari kepolisian, para pelaku mencuri di Bengkel Master Ban di Jalan Masjid, Medan beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku yakni HT (24) dan MS (38). HT berhasil dibekuk di salah satu warnet yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sekambing CII, Selasa (5/10) pukul 18.30 wib.

Saat diintrogasi petugas HT mengaku jika dirinya beraksi tidak sendiri. Saat itu HT menyebut temannya yang berinisial MS. Pihak kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap MS pada hari yang sama.

“Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS, pelaku HT melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” Kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean, Sabtu (9/10) sore dalam siaran persnya.

Sebelum beraksi ketiga pelaku ini
terlebih dahulu menggambar keadaan Bengkel Master Ban. Merasa situasi dalam keadaan lengang, para pelaku masuk ke dalam bengkel tersebut.

Dalam aksinya pelaku mempunyai peran masing-masing, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah yang mana di pintu tersebut terdapat kaca nyamuk. Selanjutnya HT membuka kasa nyamuk dengan menggunakan sebuah Linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu tersebut.

“Dan saat pintu tersebut terbuka HT kembali mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor.” Kata Pardamean lagi.

Setelah berhasil masuk kedalam bengkel itu, HT dan MS langsung vmengambil barang – barang yang menurut mereka dapat di jual. Sedangkan pelaku HS (45) (DPO) stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan diluar.

Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan bengkel tersebut dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN, dengan berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya.

Dalam kasus ini tekab Polsek Helvetia berhasil menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku, yakni 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah Ban dalam sepeda motor (baru), 1 (satu) buah kotak Laptop merek Asus.

1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 (satu) potong kaos oblong warna merah hitam, 1 (satu) buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).

“Kejadian ini diketahui korban Feru Irawan dan saksi – saksi sekitar pukul 07.00 wib hari Rabu tanggal 29 September 2021 dan menurut Korban (Feru)kemungkinan kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 wib dini hari dan di hari yang sama Rabu tanggal 29 september 2021, korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia No:LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA,” Terang Kompol Pardamean.

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan  pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara.

“Dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran,” Tutup Pardamean. (ok