NON-STOP.ID | Jakarta – Korea Utara kembali menegaskan dirinya sebagai negara bersenjata nuklir dengan status yang disebut “tidak bisa diganggu gugat”. Pyongyang juga mengecam Amerika Serikat (AS) yang terus mendesak denuklirisasi dalam forum internasional.
“Status Korea Utara sebagai negara pemilik senjata nuklir, yang telah diabadikan dalam hukum tertinggi negara, kini bersifat permanen dan tidak dapat diubah,” demikian pernyataan misi Korut untuk PBB yang disiarkan KCNA, Senin (15/9/2025).
Pernyataan keras ini merupakan respons atas kritik AS dalam pertemuan Dewan Gubernur Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) yang menyebut kepemilikan senjata nuklir Korea Utara melanggar hukum internasional.
“AS kembali melakukan provokasi politik serius dengan menyebut senjata nuklir kami ilegal dan menuntut denuklirisasi,” tegas Pyongyang.
Pyongyang Tolak Campur Tangan IAEA
Korut juga menyatakan bahwa IAEA tidak memiliki kewenangan hukum maupun legitimasi moral untuk mencampuri urusan negara yang berada di luar Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT). Diketahui, Pyongyang sudah menarik diri dari keanggotaan IAEA sejak 1994 akibat perselisihan terkait inspeksi nuklir.
Diplomasi Nuklir di Jalan Buntu
Menurut analis keamanan Asia Timur, Lee Sang-hyun, sikap terbaru Korut semakin memperjelas berakhirnya peluang dialog nuklir.
“Sejak kegagalan pertemuan puncak dengan AS pada 2019, Pyongyang menunjukkan denuklirisasi tidak lagi menjadi pilihan. Kini mereka ingin dipandang sebagai kekuatan nuklir permanen,” ujarnya kepada AFP.
Pernyataan ini muncul setelah pemimpin Korut Kim Jong Un meninjau fasilitas penelitian nuklir pekan lalu, sekaligus menegaskan komitmen memperkuat kekuatan nuklir dan militer konvensional negaranya.
(nsid/dy)













