Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Skema Pembagian Jatah

KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji di Kemenag

NON-STOP.ID | Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2023–2024. Fakta terbaru mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai level jabatan yang ikut menikmati pembagian jatah kuota haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pola korupsi berlangsung secara sistematis.

“Masing-masing tingkatan, masing-masing orang, memperoleh bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025).

Selain itu, KPK juga menyoroti keterlibatan sejumlah asosiasi biro perjalanan haji, lobi-lobi yang dilakukan diduga menjadi jalur distribusi dana sebelum akhirnya sampai ke pejabat Kemenag. “Transaksi tidak dilakukan langsung, melainkan melalui orang kepercayaan, staf, hingga kerabat,” tambahnya.

Pendakwah Khalid Basalamah Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuota Haji Era Menteri Yaqut 

Sejauh ini, KPK telah menyita dua rumah milik ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan potensi hasil tindak pidana korupsi.

Kuota Haji Menyimpang dari Aturan

Pada tahun 2023, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi. Berdasarkan aturan, 92 persen seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, praktik di lapangan justru menyimpang, kuota dibagi rata 50:50, yakni 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

Skema ini membuka peluang terjadinya praktik jual beli kuota dengan biaya komitmen yang diperkirakan mencapai US$2.600–US$7.000 per jamaah.

Kerugian Negara dan Langkah Hukum

Estimasi awal KPK menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memperlancar proses penyidikan, sejumlah pihak dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus diperluas guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi kuota haji. (nsid/dy)