Non-Stop.id | Ustadz Khalid Basalamah, pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025).
Khalid sempat absen dari penggilan lembaga anti rasuah tersebut pada tanggal 2 September 2025 kemarin, dengan alasan menghadiri acara kajian keagamaan yang tidak bisa dilewatkan.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2023–2024 dimasa kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Khalid tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB, mengenakan busana serba hitam dan ditemani penasihat hukum, ia memilih irit bicara saat dicecar awak media. “Hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan yang sempat tertunda pekan lalu,” ujarnya singkat.
Sumber internal KPK menyebutkan, pemeriksaan terhadap Khalid berlangsung hampir delapan jam. Keterangan yang dihimpun penyidik difokuskan pada alur distribusi kuota tambahan haji yang diperoleh sejumlah biro perjalanan, termasuk keterlibatan pihak ketiga yang diduga melakukan praktik manipulatif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa keterangan Khalid diperlukan untuk mengurai rangkaian peristiwa yang melibatkan biro perjalanan.
“Posisi beliau adalah saksi fakta, sehingga keterangannya diharapkan memberi kejelasan mengenai mekanisme distribusi kuota khusus dan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2023. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota semestinya dialokasikan untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya pembagian tersebut justru tidak sesuai regulasi, kondisi ini membuka ruang dugaan korupsi yang kini tengah ditelisik KPK.
Sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pengelola biro perjalanan telah lebih dulu dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap Khalid dinilai strategis mengingat ia mewakili kelompok penyelenggara perjalanan haji yang terdampak langsung dari mekanisme distribusi kuota tambahan tersebut. (nsid/dyk)













