NON-STOP.id – Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar bisa atau disebut dengan extra ordinary crime karena tindak pidana yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan dan perkonomian masyarakat serta menyebabkan kerugian negara.
Korupsi juga sebagai kejahatan yang sistematik, kompleks dan terencana.
Berbicara tindak pidana korupsi, diketahui bersama jika Polda Sumut sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi PPPK di tiga kabupaten yaitu Langkat, Mandailing Natal (Madina) dan Batubara.
Penegakan hukum terkait tindak pidana tersebut menjadi polemik di masyarakat Sumatera Utara khususnya Langkat, hingga paling mendapat sorotan publik (viral).
Para guru (103) honorer Langkat yang berjuang telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 pada Januari 2024 di Polda Sumut.
Atas laporan tersebut, Polda Sumut telah menetapkan lima (5) tersangka, yaitu:
- Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi
- Kepala BKD Langkat, Eka Depari
- Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat Alek Sander
- Dua (2) Kepala Sekolah Dasar di Langkat
Namun hingga saat ini 5 tersangka korupsi PPPK itu tidak ditahan Polda Sumut dengan alasan koperatif.
Hal ini jelas mencederai keadilan, hukum dan HAM serta telah bertentangan dengan Kode Etik Polri.
Polda Sumut diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
Serta diduga melanggar Etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan terhadap dua tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pada tanggal 4 September 2024 (1 bulan lalu) tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal itu sangat merugikan masyarakat khususnya ratusan guru honorer Langkat yang berjuang.
LBH Medan merupakan lembaga konsen terhadap penegakan hukum dan HAM, menduga adanya pelanggaran Kode Etik Polri yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut.
Oleh karena itu patut secara hukum jika LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Biro Pengawas Penyidikan (Birowassidik) Mabes Polri.
Karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tidak pula mengirimkan dua (2) tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Hal ini dilakukan guna tegaknya hukum dan HAM.
Seyogyanya tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham).
ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Pres Rilis LBH Medan, 22 Oktober 2024.