non-stop.id– Mertua perkosa menantu yang sedang tidur pulas. Parahnya lagi, pengakuan pelaku dia tidak tahan melihat baju seksi menantunya yang masih dibawah umur itu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam pada konferensi Pers di Mapolres Gayo Lues, Selasa (19/10/21).
Carlie menjelaskan kronologis awalnya, bapak mertua berinisial ABR (39) bersama istri WN (32) dan suami korban anak sulung ABR yang berinisial JN (16) bersama-sama menghadiri kenduri sunatan di rumah tetangganya, di Dusun Tengkereng Desa Kenyaran. Sementara Sang menantu dirumah tinggal bersama tiga adik Iparnya.
Alasan sakit perut pada pukul 19.30 Wib, tersangka ABR permisi pulang lebih dahulu dari tempat kenduri kerumahnya.
Sesampai dirumah tersangka disapa Korban RA (16), kenapa cepat kali pulang, tersangka menjawab bila dirinya sedang sakit perut.
Kemudian tersangka meminta korban menghidangkan nasi dengan menggunakan bahasa gayo “Tek buh peh kero ku, aku Lape” ( Nak buatkan dulu nasi ayah , ayah lapar).
Setelah siap makan tersangka masuk kedalam kamarnya. Sedangkan menantu bersama tiga adik iparnya berada di kamar tamu.
Saat korban tertidur dan terbangun dari tidurnya barulah korban menyadari sudah tidak memakai celana dalam dan baju korban terangkat ke atas dan tersangka, sudah menindihnya melakukan hal yang tidak senonoh.
Menyadari hal tersebut korban langsung berteriak, namun dengan cekatan bapak mertua menutup mulutnya dengan kain dan korban tidak berdaya. Lalu tersangkapun dengan leluasa melampiaskan nafsu bejadnya hingga mencapai puncaknya.
Usai melampiaskan nafsu birahirnya, tersangka kembali kekamarnya dan korban menangis lari kekamarnya.
Tak lama suami korban bersama ibu mertua pulang sekira pukul 22.00 Wib, korbanpun dengan tersedu sedu langsung mengadukan kelakukan Bapak Mertuanya.
Akibat kasus pemerkosaan yang terjadi Rabu 22 September 2021 sekira pukul 21. 00 Wib, di Dusun Godang Desa Kenyaran Kecamatan Pantan Cuaca itu. Akhirnya sang mertua ARH di gelandang ke Mapolres Gayo Lues sebagai tersangka kejahatan terhadap Anak ( Pelecehan Seksual ), dengan ancaman 150 bulan sampai 200 bulan kurungan penjara atau dengan ancaman cambuk minimal 150 kali maksimal 200 kali.
Namun karena korban masih di bawah umur tersangkah diancam 12 tahun penjara. (Ril/yan)