NON STOP – Bermodal profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), AF (54) warga kota Lhokseumawe dengan mudah meyakinkan orang jika dirinya mampu mengurus kelulusan PNS atau PPPK.
Berkat kelihaiannya itu pula, pria paruh baya ini sukses menipu puluhan orang dan meraup keuntungan hingga Rp2,5 miliar. Dimana, setiap korban diminta Rp35 juta-Rp120 juta.
Namun sial, salah satu korban melapor ke polisi hingga dia pun akhirnya ditangkap. Penangkapan ini dibenarkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henki Iswanto.
Disebutkan, AF merupakan PNS salah satu kantor kecamatan di Kota Lhokseumawe. AF beraksi bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK. Awalnya ia mencari para korban yang mau bekerja di instansi pemerintah tersebut.
Tercatat, ada 22 orang yang menjadi korban dan telah membuat laporan sejak AF menjalankan aksinya, mulai 2019 hingga Juni 2022 di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
“Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.
AF menyampaikan jika uang tersebut nantinya akan disetor ke beberapa kantor. Mulai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, wali kota dan kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe.
Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer. Seolah-olah, daftar nama tersebut dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.
Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM )Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat sendiri.
Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun barang bukti yang disita, di antaranya satu unit gawai, dua buku tabungan, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, dan sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana.
Kemudian, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama- nama usulan CPNS serta satu buah stempel.
Mengantisipasi kasus serupa terjadi, Henki mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebabproses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online.
Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (idn)
Editor : Ibnu













