NON STOP – Dua Orang pria diborgol polisi usai ditangkap di tempat terpisah. Sedangkan tiga lagi rekannya berhasil lolos kini sedang diburu dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka adalah KG (42) dan HT (41), keduanya warga Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma Kepada wartawan, Selasa (21/6/2022) membenarkan penangkapan pelaku rampok tersebut.
“Pelaku KG ditangkap di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku HT ketangkap di sebuah warung di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” ungkap Kapolsek sembari menambahkan dua rekan pelaku masih diburu dan sudah DPO.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza BK 1144 MU, 1 handphone warna emas merk Oppo, 1 handphone warna hitam merk Infinix, uang tunai sebanyak Rp12.400.000, 1 tas ransel warna hitam merk Polo Pro dengan kondisi koyak, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat dan topi warna coklat.
Kepada polisi korban bernama Siwan Berutu (27) mengaku dirinya dirampok di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor persis depan Ayam Penyet Surabaya.
Warga Jalan Beskem, Keluraha Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang itu dirampok, Rabu (15/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban turun dari mobil menenteng tas miliknya. Tiba tiba para pelaku mendatangi korban dan merampas tasnya.
Korban sempat mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban. Sebab itu para pelaku spontan memukul korban hingga tangannya mengalami luka.
Begitu berhasil merebut tas korban berisi uang tunai sebesar Rp 60 juta, pelaku kabur menggunakan mobil Toyota Avanza.
Atas kejadian itu korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan satuan unit Reskrim menindaklanjuti laporan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menemukan keberadaan mobil digunakan pelaku untuk merampok di rumah Octa Br Sinambela di Jalan Bahagia, Kelurahan Titi Rantai, Medan Baru.
Seketika polisi langsung mendatangi rumah Octa dan berhasil mengamankan pemilik mobil. Dari hasil interogasi Octa mengaku kalau mobil itu dirental pelaku KG, tapi yang mengambil adalah temannya pelaku HT.
Keterangan Octa pun langsung ditelusuri polisi, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan KG. Kepada polisi KG mengaku sebelumnya dia memang sudah merencanakan perampokan tersebut bersama HT beserta dua rekannya (DPO), KG mendapat bagian sebanyak Rp 11 juta.
Kemudian polisi bergegas mengejar pelaku HT dan berhasil diciduk. HT mendapat bagian sebesar Rp 11,5 juta.
HT juga mengakui melakukan perampokan itu dengan KG dan tiga rekannya yang masih DPO.(*)
Editor : Ibnu













