NON-STOP.id | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) telah mengeluarkan surat keputusan No : 188.44/587/KPTS/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu dan Batuan.
Berdasarkan keputusan itu, setiap daerah yang memiliki aktivitas pertambangan wajib memungut pajak untuk disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, sebagian daerah masih ada yang belum menjalankan aturuan tesebut, seperti Kabupaten Langkat. Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Repoblik Indonesia (BPK RI), ditemukan kurang bayar pajak MBLB di Negeri Bertuah itu mencapai Rp2.269.504.202.
Menindak lanjuti hal itu, Pemkab Langkat langsung bergerak cepat untuk mengejar kurang bayar dari 22 wajib pajak sesuai dengan fokus audit BPK RI tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Dra. Hj. Muliani S, Kamis (5/10) mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait pengelolaan pajak daerah MBLB.
Muliani menerangkan, berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat T.A 2022, kurang bayar ditetapkan sebesar Rp2.269.504.202.
“Dapat kami jelaskan bahwa, berdasarkan surat keputusan Gubsu tanggal 22 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan, Pemkab Langkat dalam hal ini Bapenda telah menindaklanjuti dengan membuat draf peraturan Bupati dalam rangka penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada September 2022,” katanya.
Berkaitan dengan itu, lanjut Muliani, BPK RI perwakilan Sumatera Utara pada awal tahun 2023 menyampaikaan, bahwa Bapenda Langkat belum menetapkan keputusan Gubsu no : 188.44/587/KPTS/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan MBLB.
“Seharusnya keputusan Gubsu tersebut sudah dapat diberlakukan mulai September 2022. Karena waktu 2022 lalu kami belum menetapkan peraturan daerah MBLB, masih dalam draf, maka keputusan Gubsu belum ditindak lanjuti dan menjadi temuan BPK,” tegasnya.
Temuan BPK RI itu, sebutnya, telah dindaklanjuti dengan mengundang wajib pajak yang menjadi fokus dari hasil temuan pajak kurang bayar atas penetapan pajak MBLB sebanyak 22 wajib pajak.
“Kami mengundang wajib pajak di kantor Bapenda pada 18 Juli 2023 dengan agenda pemaparan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Sumatera Utara atas temuan pajak kurang bayar MBLB, sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan pajak kurang bayar (SPTPDKB) MBLB ke wajib pajak,” bebernya.
“Alhamdulillah, para wajib pajak menyanggupi dan berjanji untuk melakukan pembayaran pajak tersebut paling lama akhir Desember 2023 ini,” katanya lagi.
Berkenaan dengan hal penerbitan SPTPDKB MBLB, tambah Muliani, sampai September 2023 sudah ada 5 wajib pajak yang membayar dengan total nilai sebesar Rp152.328.195.
Dengan adanya klarifikasi ini, Muliani berharap wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran bisa berkomitmen untuk membayarkan kewajiban pajaknya kepada Pemkab Langkat.
- Reporter :Dani
- Editor : Ibnu













