non-stop.id – Sidang lapangan sengketa lahan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Batangtoru, berlanjut. Kali ini, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, SH, MH menjelaskan, sidang lapangan atau sidang pemeriksaan setempat (PS) adalah upaya pembuktian ada atau tidak objek yang dipersoalkan.
Dijelaskannya, sidang ini tak lebih adalah untuk memastikan apakah benar ada objek tanah yang dipersoalkan. Bukan membuktikan atau menyatakan bahwa, objek itu merupakan milik para pihak baik penggugat maupun tergugat, Jumat (8/10).
Dimana, pada sidang itu, secara administratif, objek gugatan Parsadaan Sitompul Sibange-bange Datu Manggiling se Indonesia, pada sengketa lahan pembangunan PLTA Batangtoru, berada di Kelurahan Wek I Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kuasa Hukum Tergugat 5 hingga 11 pada sengketa itu, Ahmad Johari Damanik SH pada wartawan usai sidang pemeriksaan setempat menyebut, sidang dibuka oleh hakim, dilokasi yang menurut penggugat merupakan ‘Lobu Sitompul’.
Dimana, pihak penggugat mengklaim, dari titik digelarnya sidang itu, hingga ada sekitar 18 km kearah Selatan hingga Marancar, merupakan Lobu Sitompul.
Pada sidang itu, Hakim mempertanyakan dengan tegas, apakah sebelah Timur adalah Sungai Batangtoru. Dan, para pihak mengakui hal itu.
Lanjutan sidang pemeriksaan setempat dari perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat SH MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti itu, berjalan dengan tertib, aman dan kondusif serta menerapkan protokol kesehatan.
Dimana, sidang akan dilanjutkan di PN Padangsidimpuan pada 22 Oktober 2021 mendatang.
Ahmad Johari Damanik juga menyampaikan, pihaknya juga menanyakan, bahwa lokasi yang menjadi objek sengketa jika sesuai peta disebelah Selatan berbatas dengan Aek Sikkut, sebelah Utara Sibulan-bulan, sebelah Timur Sungat Batangtoru. Namun, jika sebelah Barat disebutkan Ulu Ala Menek, sangat tidak jelas bentuk lahannya. Karena, menurutnya, Ulu Ala Menek justru berada di arah Selatan dari Aek Sikkut.
“Kalau boleh kita memberikan pendapat batas-batas lahan itu tidak nyambung. Mereka tidak tau, Ulu Ala Menek itu Sungai kecil. Menurut kita, jika sebelah Barat itu Ulu Ala Menek, tentu tidak akan ketemu. Yang ada adalah Hutan Lindung. Kita berkesimpulan, bahwa objek dimaksud penggugat dalam gugatannya adalah tidak jelas,” terang pria yang biasa disapa Jojo ini. (ran)