Selingkuh Sama Bu Camat Semadam, Kadis Pemko Tanjungbalai Digerebek Istri


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u4339328/public_html/non-stop.id/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

non-stop.id – Selingkuh sama bu Camat Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, oknum Kadis (Kepala Dinas) Pemko Tanjungbalai digerebek istrinya berduaan dalam mobil di lobby salah satu hotel Medan.

Penggerebekan terjadi di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan. Oleh sang istri, Pak Kadis dan si pelakor (bu Camat) langsung diboyong ke Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung membenarkan bahwa seorang PNS berinisial CH melaporkan suaminya atas kasus perselingkuhan.

“Iya kemarin dia melaporkan suaminya ketangkap tangan sedang berduaan dengan wanita lain di tempat terbuka di kota Medan,” kata Rafles kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Namun ia enggan membeberkan status atau jabatan yang diemban oleh CH serta terlapornya. Namun ia membenarkan yang terlapor berinisial ARM dan DP.

Berdasarkan informasi yang beredar, CH merupakan anggota DPRD Tanjungbalai. Sementara suaminya berinisial ARM adalah pejabat di Pemko Tanjung Balai, sebagai kepala dinas.

Selingkuhannya berinisial DP juga seorang pegawai negeri sipil, yang bertugas sebagai Camat di Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Sedangkan suami DP bertugas di salah satu bank milik pemerintah.

Rafles menjelaskan CH membuat laporan bersama dengan keluarga dan membawa serta ARM dan DP ke Satreskrim Polrestabes Medan saat membuat laporan.

Saat itu, CH menjelaskan bahwa suaminya terbukti berselingkuh dengan DP. Sebab, saat dipergoki lagi berduaan, CH pun langsung memeriksa handphone ARM.

“Saat dicek handphonenya ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri. Setelah suami ini mengakui dibawa lah ke kantor polisi,” sambungnya.

Rafles membantah bahwa terlapor digrebek oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan di salah satu hotel di Medan. Dikatakannya, berdasarkan pesan yang ada di handphone ARM, diketahui terjadi hubungan suami istri ARM dan DP di salah satu hotel wilayah Jakarta.

“TKP nya itu di hotel kawasan Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor ke polisi dilaporkan masalah perzinahan 284 KUHP. Karena TKP nya di Jakarta maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya,” sebutnya.

“Kalau kedua terlapor engga bisa ditahan. Karena kalau kasus zinah engga bisa ditahan,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa kasusnya lagi ditangani Satreskrim Polrestabes Medan.

“Itu istrinya inisial CH melaporkan ke Polrestabes karena dia melakukan penggrebekan langsung terhadap suaminya di dalam mobil yang terparkir di salah satu hotel,” jelas Hadi Wahyudi. (sor/ras)