NON-STOP.ID | Sumut – Pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan di Kecamatan Binjai Timur dan Binjai Utara kembali menuai perhatian publik.
Proyek senilai Rp8.116.752.980,00 yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Jorgeva itu dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja, lantaran para pekerja tampak beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD).
Bukan hanya itu, di lapangan juga terlihat tidak adanya rambu peringatan maupun pengaman di sekitar lokasi galian. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat yang melintas di sekitar proyek.
Padahal, kewajiban penggunaan APD telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sementara pemasangan rambu keselamatan di area pekerjaan konstruksi diwajibkan melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Ketiadaan helm proyek, rompi pelindung, sepatu boots, hingga perlengkapan lain, dapat memicu kecelakaan kerja serius. Demikian juga dengan tidak adanya rambu lalu lintas di sekitar area galian, yang bisa meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Ahli K3, Ir. Budi Santoso, menegaskan pentingnya penerapan aturan keselamatan.
“Keselamatan kerja tidak bisa dianggap sepele. APD adalah perlindungan utama pekerja. Jika diabaikan, risiko kecelakaan sangat tinggi dan kontraktor bisa dikenai sanksi hukum,” jelasnya, Rabu (17/9/2025).
Sementara itu, warga Binjai, Rahmat Hidayat, menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Ini proyek miliaran rupiah, tapi standar keselamatan seperti diabaikan. Kami minta pemerintah turun tangan agar kontraktor tidak main-main dengan aturan,” tegasnya.
Hingga kini, pihak kontraktor CV. Jorgeva belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan. Masyarakat berharap instansi pengawas segera bertindak agar proyek ini berjalan sesuai standar K3, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari uang negara.
(nsid/dy)













