NON STOP – Ketua Pembina Laskar Ganjar Puan (LGP), Mochtar Mohamad mengatakan, penundaan Pemilu 2024 jika tetap dilakukan akan merugikan banyak pihak.
Selain masyarakat, partai-partai yang mempunyai kandidat untuk maju sebagai calon presiden juga dirugikan.
“Jika Pemilu menjadi ditunda, maka hal itu dapat merugikan merugikan kandidat dan partainya,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Menurut Mochtar perlu langkah kongkrit bagi partai oposisi bersikap jika nanti usulan penundaan Pemilu 2024 ini memang dibawa ke DPR, yakni segera mencari partai koalisi pemerintah yang menolak wacana tersebut.
Meski demikian, hal ini tak membuat LGP berhenti melakukan konsolidasi untuk bisa Ganjar Pranowo dan Puan Maharani maju di Pemilu 2024.
Ketua Umum Laskar Ganjar – Puan, Nawang Andi Kusuma meminta kepada seluruh pengurus DPC, PAC, dan Ranting untuk betul struktur organisasi yang sudah ber-SK tersebut.
“Saya meminta kepada pengurus bersiap-siap mengikuti tahap selanjutnya untuk mengikuti pelatihan pemenangan,” kata Nawang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 yang dimunculkan pihaknya berdasarkan perkiraan kondisi Indonesia ke depan.
Jazilul menyebut perkiraan kondiri ekonomi juga yang membuat pohaknya mendukung agar ada perubahan konstitusi untuk mengatur penundaan Pemilu.
“Menurut Pak Muhaimin, bahwa Pemilu ini akan membuat freeze dalam sisi ekonomi, tentu itu kan belum terjadi. Tetapi lebih dari itu, konstitusi kita tidak mengatur penundaan karena hal-hal tertentu, apa salahnya kalau diatur,” ujar Jazilul pada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Jazilul mengkaim usulan pihaknya itu tidak bermaksud untuk membuat kegaduhan.
“Tanpa bermaksud membuat kegaduhan, kami dari Fraksi PKB akan terus mewacanakan ini perlu tidaknya ini diatur dalam konstitusi terkait penundaan,” kata dia.
Wakil Ketua MPR RI ini menyebut, detail waktu penundaan pemilu pun perlu diatur, karena sampai saat ini, menurutnya, belum ada aturan yang jelas diatur dalam konstitusi.
“Apakah bisa ditunda satu tahun, atau dua tahun, itu enggak ada (di konstitusi), dan perlu dibahas lagi. Kami akan membahas bersama para pengamat hukum tata negara, para politisi, dan yang lainnya apakah perlu diteruskan sampai amandemen atau tidak,” kata dia.(*)
Editor : Ibnu
Sumber : LIPUTAN6













