Merasa Ditindas Oknum Anggota DPRD, Petani Sawit Minta Perlindungan

Merasa Ditindas Oknum Anggota DPRD Petani Sawit Minta Perlindungan
Rion Aritonang mendampingi petani diduga korban penindasan.

NON STOP – Pengurus dan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur Mandiri I (SMM I) Torganda terus mencari keadilan atas apa yang dialami mereka.

Elis Nurwani Simanullang, salah satu anggota KUD SMM I mengatakan, dua tahun sudah mereka memperjuangkan hak mereka. Banyak hal yang telah mereka alami, termasuk intimidasi yang mereka dapat dari mantan Ketua KUD SMM I yang juga oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Kami berjuang untuk hak kami di KUD SMM I terkait dengan pemortalan yang dilakukan mantan ketua KUD yang memaksakan kami harus menjual buah sawit (TBS) dari kebun kami ke ram pribadinya,” papar Elis Nurwani Simanullang saat bertemu wartawan di Koffie Meong, Jalan Garu 3, Medan Amplas, Kamis (14/7).

Ia juga mengungkapkan, kebun mereka sempat diportal oleh oknum tersebut. Karena hal itu juga Elis Nurwani sempat di bui selama dua bulan. Ia dilaporkan karena membuka gembok portal secara paksa.

“Saya sempat dipenjara selama dua bulan karena dilaporkan karena membuka gembok portal secara paksa. Saya lakukan itu karena kami tidak mau hak kami dirampas. Sampai sekarang, masih sangat meletihkan dan trauma perjuangan kami selama 2 tahun belum tuntas,” ujarnya.

Perihal itu, lanjutnya, sudah di adukan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara (Sumut). Namun, sampai hari ini mereka belum mendapatkan keadilan.

“Kami telah laporkan oknum anggota dewan mantan ketua KUD SMM I atas dugaan penipuan kelebihan bayar uang kami dikredit bank mandiri. Kami sudah sangat letih berjuang dan banyak yang sudah pasrah dan ketakutan diintimidasi yang dialami di lapangan,” katanya.

“Tapi saya tidak putus asa untuk mencari keadilan di negeri ini.Suupaya tidak tajam ke bawah tumpul ke atas seperti wacana yang diharapkan bapak Kapolri. Dan kami mohon, pengaduan kami terkait aset KUD SMM I dan kelebihan bayar uang kami di bank mandiri dan pemblokiran jalan umum supaya di proses secara hukum,” imbuhnya.

Selain itu, harapan mereka agar dapat perlindungan hukum dari aparat penegak hukum.

“Supaya kami rakyat kecil merasa aman. Supaya kami mempunyai hak yang sama, setara di mata hukum di negara ini,” tandasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Rion Aritonang yang menerima pengaduan tersebut meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah agar memberikan kepastian hukum dan membantu masyarakat yang lemah.

“Kepada masyarakat, penegak hukum dan pemerintah apa yang dialami Ibu Elis ini menjadi suatu cerminan bahwa penegakan hukum di negara kita ini masih belum adil atau masih lebih tajam ke bawah dan tumpuk ke atas. Sehingga korban-korban hukum ini adalah tetap orang- orang yang lemah. Kami sebagai praktisi hukum berismpati dengan apa yang dialami masyarakat yang mengadukan masalahnya ke kami di Koffie Meong ini,” bebernya.

Ia pun berharap, kepada Polda Sumatera uUara agar dumas anggota KUD SMM I ini mendapat kepastian hukum.

“Memang dari dumas ini sudah dijadikan laporan polisi. tetapi laporan polisi ini pun tidak berkelanjutan. Dari tanggal 30 November 2020 lalu. Sudah lebih dua tahun belum menghasilkan keputusan hukum. Informasi bahwa proses ini sedang berjalan, tetapi kalau sudah melebihi hampir dua tahun tidak selesai, ini menjadi pertanyaan. Ada apa tidak bisa diselesaikan,” tegas Rion.

Ia pun mempertanyakan bagaimana penegakan hukum di Labuhanbatu Selatan. Ia berharap, petinggi di Mabes Polri dan Polda Sumut untuk mengambil perhatian.

“Apakah karena orang yang dilaporkan ini anggota DPRD?, Apa karena yang dilaporkan ini orang berpengaruh di Labuhanbatu Selatan. Kalau memang karena itu, penegakan hukum di Labuhanbatu Selatan tidak berjalan dengan baik. Untuk itu kami meminta kepada petinggi di Mabes Polri maupun di Polda Sumatera Utara mengambil perhatian atas kasus ini. Agar masyarakat dapat kepastian hukum, pemenfaatan hukum dan keadilan hukum,” tandas Rion. (ali)

Editor : Ibnu