NON STOP – Kota Medan dinilai masuk kategori ‘zona merah’ kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Hal itu berdasarkan banyaknya aduan yang diterima Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kota ramah anak di Medan cuma sekadar jargon tanpa upaya.Bahkan untuk menuju kota layak anak saja dinilai seperti jauh dari panggang api.
Sementara itu di Polrestabes Medan dalam dua bulan terakhir menerima 55 laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan baru terungkap 22 kasus.
Hal itu semakin menguatkan kalau Kota yang dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Boby Afif Nasution masih rawan kekerasan seksual terhadap anak.
“Itu hanya sekedar jargon saja, hanya menerima penghargaan dari pemerintah karena sesungguhnya indikator yang bisa disebut layak anak itu tidak terlihat.
Jadi kota Medan itu saya simpulkan zona merah kejahatan seksual terhadap anak,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Kamis (28/7).
Arist Merdeka mendesak Wali Kota Medan, Boby Afif Nasution mencanangkan gerakan perlindungan anak berbasis komunitas yang didalamnya terdapat pemerintah, organisasi dan tokoh agama serta masyarakat. Pembentukan itu pun harus sampai ke tingkat bawah agar merata.
Arist Merdeka juga berharap supaya Wali Kota Medan tak hanya berfokus pada infrastruktur semata, sementara masalah kekerasan seksual terhadap anak diabaikan.
“Jadi Wali Kota nya masih lebih kepada infrastruktur, infrastruktur saja yang saya lihat. Itu pun belum sesuai dengan harapan masyarakat. Harus diakui masih gagal melindungi anak, memberikan perlindungan maksimal bagi anak di kota Medan,” ucapnya
Kepada Satreskrim Polrestabes Medan Komnas Perlindungan Anak meminta agar bekerja ekstra menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Berdasarkan data yang diterima Komnas jumlah kekerasan jauh lebih banyak. Kasus ini banyak yang diselesaikan diluar hukum karena pelaku kebanyakan orang terdekat atau keluarga.
Arist mendesak Polisi segera menuntaskan kasus ini. Berdasarkan aturan polisi mempunyai waktu untuk menangani kasus ini secepatnya.
“Saya masih menemukan data-data di Polrestabes Medan ada kasus yang berhenti dan parkir setahun sampai 2 tahun. Padahal perintah undang-undang itu 15 hari harus dilakukan sidik dan penyelidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan mengemukakan kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam dua bulan terakhir mencapai 55 laporan. Namun baru 22 yang terungkap. (*)
Editor : Ibnu