non-stop.id – Marfiani boru Sinukaban Owner arisan online diadukan member (anggota) nya ke Polres Karo karena menggelapkan dana investasi puluhan juta rupiah, Jumat (8/10/2021). Minggu lalu, kasus ini juga telah dilaporkan korban lainnya ke polisi.
Kali ini yang membuat laporan tertulis ke Polres Karo adalah Sindi br Tarigan (21), Yana Br Sinulingga, dan Devita Br Ginting (20). Sebelumnya, tepatnya Senin (4/10/2021) siang Nur Azizah dan Asmita boru Tarigan, juga telah melaporkan Marfiani bro Sinukaban atas kasus yang sama, yaitu penipuan berkedok investasi arisan online.
Kepada wartawan, Sindi boru Tarigan mengaku mengalami kerugian Rp7.000.000, Yana Br Sinulingga Rp8.700.000 dan Devita Br Ginting (20) merugi sebanyak Rp20.000.000. Ketiganya merasa telah tertipu dengan iming-iming keuntungan besar dari arisan online yang dikelola Marfiani boru Sinukaban.
Hingga saat mereka membuat laporan tertulis ke Polres Karo, terlapor telah mengangkangi janjinya 10 bulan lamanya.
“Sebenarnya kalau dihitung dengan modal investasi 20 juta, harusnya uangku dikembalikan jadi 40 juta, tapi aku hanya hitung modal nya saja sebesar 20 juta yang pengirimannya kemaren melalui rekening bank atas nama Marfiani br Sinukaban,” kata Devita.
Ditambahkannya lagi, bahwa akibat tipuan owner arisan online itu keharmonisan salah satu dari anggota arisan itu menjadi renggang menuju perpisahan karena suaminya menyalahkan istrinya yang tergiur tipu muslihat owner arisan bodong tersebut.
Hal serupa juga dikatakan Sindi. Yang membuat makin mereka makin kesal, ternyata si owner itu bukannya sadar malah pamer sulam alis mata pula.
“Bukannya sadar, malah mancing reaksi. Mungkin korban yang lain juga akan buat laporan pengaduan tertulis lagi pada Rabu mendatang. Tipu- tipu arisan online ini sudah meresahkan dan banyak korban,” katanya.
Laporan pengaduan itu diterima langsung opetugas unit Kasi Umum Polres Kanah Karo. (lean)