NON-STOP.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bersama PT Pertamina EP Zona 1 Pangkalan Susu Field melaksanakan perpanjangan kerjasama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU dilakukan Kajari Langkat, Yuliarni Appy dan Pjs Zona 1 Pangkalan Susu Field Manager, Suhardi di Aula Hotel JW Marriott Medan, Kamis (18/7/2024).
Dilaksanakan dalam rangkaian acara legal prevention program & forum group discussion (FGD) sosialisasi pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN) di wilayah jerja PT Pertamina EP Zona 1.
Perpanjang ini tertuang dalam Nota Kesepahaman Kerjasama (MoU) Nomor B-03/L.2.25.5/Gs.1/07/2024 dengan PT Pertamina EP Zona 1 Pangkalan Susu Field.
Kajari Langkat menerangkan MoU juga menjalin sinergitas antara Jaksa Pengacara Negara (Kejari Langkat) dengan PT Pertamina EP Zona 1 dalam menangani permasalahan berkaitan pengamanan aset milik negara.
Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kekhususan dibanding dengan bidang lainnya yang ada di dalam institusi kejaksaan.
Dimana bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lebih mengedepankan upaya preventif (pencegahan) terhadap terjadinya perbuatan-perbuatan yang bersinggungan dengan hukum.
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Kuasa Khusus dapat bertindak untuk dan atas nama Negara, Pemerintah (pusat/daerah), BUMN maupun BUMD,” terangnya.
Sembari mengucapkan terima kasih kepada PT Pertamina EP Zona 1 yang sudah mempercayakan kerjasama ini kepada Kejari Langkat.
Harapannya, pengamanan aset atau barang milik negara yang berada di wilayah hukum PT Pertamina Zona 1 dapat dilakukan dengan optimal.
“Kami percaya dengan adanya sinergitas yang kita lakukan ini akan memberikan manfaat yang besar, dalam hal peningkatan kinerja bersama dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan negara,” pungkasnya.(*)
Editor: Riyan