SUMUT  

Kajati Sumut Tegaskan Jaksa Dilarang Ikut Campur Proyek dan Program Desa

Kajati Sumut Tegaskan: Jaksa Dilarang Ikut Campur Proyek dan Program Desa
Foto : Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

NON-STOP.ID || Sumut – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menginstruksikan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam proyek pembangunan maupun program desa, termasuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek).

“Saya baru bertugas di Sumut dan langsung menekankan dua hal penting. Pertama, jangan ikut campur dalam proyek. Kedua, jangan mengganggu desa, termasuk urusan bimtek dan kegiatan sejenis,” kata Harli usai laga persahabatan sepak bola di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, dikutip dari Antara. Sabtu (20/9/2025).

Baca juga: Pemprov Sumut Anggarkan Rp31 Miliar untuk Sekolah Gratis di Kepulauan Nias

Jaga Kepercayaan Publik

Harli menegaskan, keterlibatan aparat kejaksaan dalam urusan proyek maupun program desa dapat merusak citra institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Nilainya mungkin kecil, tapi dampaknya sangat besar bagi integritas kejaksaan. Karena itu, pengawasan terhadap pembangunan maupun pengelolaan desa akan kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.

Fokus pada Edukasi Hukum

Meski demikian, Harli menekankan bahwa kejaksaan tetap memiliki peran penting dalam membina pemerintah desa. Menurutnya, edukasi hukum harus terus diberikan agar desa tidak terjerat persoalan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Desa akan terus kita dampingi lewat sosialisasi dan pemahaman hukum. Tapi, jangan sampai kita cawe-cawe dalam pelaksanaan kegiatan mereka,” jelasnya.

Integritas sebagai Landasan

Kajati Sumut juga mengingatkan seluruh jajaran agar menempatkan integritas sebagai prinsip utama dalam bekerja, terutama dalam program yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan mengawasi segala hal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi institusi maupun masyarakat,” pungkas Harli.

(nsid/dy)