Juli 2024, Kejari Langkat Selesaikan 9 Perkara Melalui Restoratif

Kajari Langkat Yuliarni Appy menyelesaikan tiga perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Kamis (4/7/24) secara virtual dari Kantor Kejari Langkat. (NON-STOP)

NON-STOP.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Yuliarni Appy SH MH menyelesaikan tiga perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (4/7/2024).

Yakni dengan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum.

Penghentian penuntutan perkara diikuti, oleh:

  • Wakil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rudy Irawan SH MH beserta jajaran
  • Kajari Langkat, Yuliarni Appy SH MH
  • Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan, Noprianto Sihombing SH MH
  • Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hendra Abdi P Sinaga SH dan
  • Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun SH menjelaskan perkara yang diusulkan dan disetujui untuk dihentikan sebanyak 3 (tiga) perkara.

Satu perkara dari Kejari Langkat dengan tersangka (I) Usman Yusup alias UUS (33), dan tersangka (II) Kusrin alias Kucing (26).

Perkaranya tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Subs Pasal 364 KUHPidana.

Lainnya, 2 (dua) perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dengan tersangka M Safrizal (20).

Perkaranya, tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPIdana.

Lalu tersangka Andika Pranata Perangin-angin (35) dengan perkara tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 480 ke-1 KUHP.

Dalam prosesnya, Tim Jaksa Penuntut Umum meneliti berkas perkara, dan pengakuan tersangka pada saat tahap II dan pengecekan pada aplikasi SIPP PN Stabat bahwa tersangka dari 3 (tiga) perkara tersebut belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Dan berdasarkan penelusuran SIPP juga tidak ada ditemukan nama terpidana atas nama tersangka.

Selain itu tindak pidana yang dilakukan korban memiliki nilai kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp 2.500.000.

Diketahui, proses penghentian penuntutan dengan menerapkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice, telah membuka ruang yang sah antara tersangka dan korban untuk berdamai.

“Dan tersangka mengembalikan keadaan kepada korban dengan keadaan semula, serta tercapainya kesepakatan perdamaian,” terang Marbun.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, dijelaskan Marbun, Kajari Langkat Yuliarny Appy mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kajati Sumut, Idianto SH MH melalui Wakilnya Rudy Irawan SH MH.

Lalu setelah mempelajari berkas perkara tersebut, pihak Kejati Sumut sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kajari Langkat, Yuliarni Appy menyampaikan di tahun 2024 ini, total perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice sampai hari ini sudah sebanyak 9 (sembilan) perkara dengan 11 (sebelas) tersangka.(*)

Editor: Riyan