NON-STOP.id – DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumut, bersama masyarakat, dan unsur Muspika Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, serukan anti narkoba, Kamis (6/6) sore.
Deklarasi anti dan tolak narkoba tersebut dilaksanakan di Dusun VII, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru. Lokasi ini sebelumnya disebut-sebut dijadikan sebagai barak atau tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Hadir pada deklarasi itu, Kepala Desa (Kades) Namo Rube Julu, Satimin, mewakili Danramil serta Polsek Kutalimbaru, sejumlah masyarakat, Sekjen GRIB Sumut, Rukun Sembiring, serta ratusan kader GRIB dari beberapa PAC yang tersebar di Binjai, Langkat, dan Deliserdang.
Pada kesempatan tersebut, Sekjen GRIB Sumut, Rukun Sembiring, menegaskan, bahwa anti narkoba merupakan salah satu program DPD GRIB Sumut. Karen itu, Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan mengambil sikap dengan membersihkan narkoba di tanah kelahirannya, yakni di Dusun VII, Desa Namo Rube Julu, Kabupaten Deliserdang.
“Kami juga akan terus bersinergi dengan TNI/Polri, khususnya Polda Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan, Polrestabes Medan, dan Pemkab Deliserdang untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” tegas Rukun.
Rukun menyebutkan, bahwa selama ini Dusun VII, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, dinilai atau dipandang sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Atas pandangan itu, sambung Rukun, GRIB Sumut bersama unsur Muspika Kutalimbaru, serta tokoh masyarakat setempat, sepakat dan mendeklarasikan tolak narkoba.
“GRIB Sumut bersama Satgas seluruh kabupaten/kota, akan menjalankan fungsi kontrol untuk mendukung Pemprovsu, Kota Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat dan daerah lainnya. Kami bersama masyarakat serta unsur Muspika Kutalimbaru, sepakat untuk tidak ada lagi yang namanya barak narkoba,” ucap Rukun dengan nada lantang.
Rukun juga menyebutkan, agar barak narkoba tidak tumbuh di Namo Rube Julu, GRIB Sumut bersama masyarakat serta TNI/Polri akan memonitoring semua usaha ilegal di wilayah ini. “Kami cinta perdamaian dan tidak ada lagi narkoba di desa ini,” pungkasnya.
Keseriusan GRIB dan masyarakat untuk membersihkan narkoba di Desa Namo Rube Julu, juga dibuktikan dengan mendirikan plang ajakan “katakan tidak pada narkoba”.
Sementara itu, Kades Namo Rube Julu, Satimin, menyebutkan, pemasangan plang anti narkoba ini dimaksudkan agar desanya, terkhusus wilayah Dusun VII bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Dusun VII, Desa Namo Rube Julu, Tanjung Pamah, dicap sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dengan tekat bersama masyarakat, kami mendirikan plang anti narkoba. Mudah-mudahan, kedepannya wilayah ini terbebas dari barang haram itu. Karena kami di sini semuanya anti narkoba,” tegasnya.
Salah seorang masyarakat yang hadir juga ikut angkat bicara. Menurutnya, mereka sangat mendukung gerakan anti narkoba yang menjadi program GRIB Sumut dan didukung oleh unsur Muspika. “Kami selaku warga siap menjaga wilayah ini dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Narkoba musuh kita bersama,” tegas wanita dengan tudung kain di kepalanya.
- Reporter : Dani
- Editor : Ibnu
Berita Terkait