Dua Pejabat PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam

Dua Pejabat PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam

NON-STOP.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan rasuah pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) 2017-2022.

Tiga tersangka tersebut, yaitu General Manager PT PLN UIK SBS, Bambang Anggono (BA); Manajer Enjiniring PT PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro (BWA); dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya (NI).

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Dalam perkara ini, BWA dan NI diduga membuat kesepakatan untuk menaikkan atau mark up harga penawaran dari Rp52 miliar menjadi Rp74,9 miliar.

“Melaksanakan seluruh pekerjaan secara subkontrak dan melakukan pemesanan langsung kepada pabrikan tanpa melalui agen untuk mendapatkan harga murah tidak mengikuti harga penawaran awal,” ucap Asep.

Asep juga menyebut, NI diduga telah memberikan sejumlah uang kepada 12 pegawai PT PLN, salah satunya BWA.

“BWA menerima sekurang-kurangnya Rp750 juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai 2018 saat menjabat Senior Manager Enjiniring UIK SBS,” ujar Asep.

Pengerjaan proyek ini dinilai tidak sesuai dengan Perdir PLN Nomor 0010.E/DIR/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Etika Pengadaan.

Berdasarkan keterangan ahli, terdapat mark up biaya yang diduga dilakukan oleh tersangka sebesar 135% menjadi sebesar Rp74,9 miliar. Atas tindak pidana tersebut, terdapat kerugian negara sekitar Rp25 miliar.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP..(red/tirto)