PERUMAHAN WEB

Dishub Kota Medan Pastikan Tarif Parkir Tidak Naik 

non-stop.id – Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Medan memastikan tarif parkir tidak akan mengalami kenaikan, pasca dikelola pihak ketiga, khususnya di delapan kawasan yang akan memberlakukan pembayaran nontunai.

“Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa. Ruas jalan kelas I, roda dua sebesar Rp2000 dan roda empat sebesar Rp3000. Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2000,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, kemarin (16/10).

Justru dengan pemberlakuan parkir nontunai ini, Iswar mengklaim pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah lebih besar dari sebelumnya.

Menurut dia, minimal pihak ketiga menyetorkan uang Rp8.499.050 perhari ke kas Pemkot Medan dari mengelola parkir nontunai di delapan kawasan.

“Jumlah tersebut naik tiga kali lipat dibandingkan saat ini,” ujarnya.

Terkait pemberian gaji atau upah kepada jukir, Iswar menegaskan Dinas Perhubungan tidak ikut mencampuri. Sebab, hal tersebut menjadi ranah PT Logika Garis Elektronik, perusahaan yang ditetapkan sebagai pengelola parkir delapan kawasan itu.

“Perusahaan dalam menentukan besaran gaji atau upah jukir juga berdasarkan pertimbangan. Kami tidak masuk ke sana, terlalu jauh. Hanya di perjanjian dengan kami, jukir harus ikut asuransi BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek, dan memberdayakan jukir saat ini,” tandasnya. (ali)