non-stop.id – Kubu Sitompul diduga melakukan upaya penekanan atau intervensi terhadap keputusan hakim pada sengketa lahan PLTA Batangtoru, dengan menggelar aksi unjuk rasa damai didepan gedung Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp), Jumat (22/10).
Amatan wartawan, para pengunjukrasa itu memakai pita diikat dikepala dengan tulisan ‘Lobu Sitompul’, membentangkan spanduk dan beberapa poster yang berisikan tuntutan atas lahan mereka di lokasi PLTA Batangtoru, Tapanuli Selatan.
Kordinator aksi Paraduan Sitompul menyampaikan, kiranya Ketua PN Padangsidimpuan dan Majelis Hakim bertindak adil, diatas hukum dan kebenaran serta membela kepentingan masyarakat, dalam memeriksa dan mengadili serta memutuskan sengketa / perkara perdata No : 39/Pdt.G/ 2020/PN.PSP terkait gugatan pihak keturunan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling kepada tergugat PT. North Sumatera Hydro Energi (NSHE).
Hal serupa juga diutarakan Lismawati Sitompul. Menurutnya, mereka menyampaikan aspirasi murni dari kelompok Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling untuk menuntut hak yang ada di lokasi PLTA Tapanuli Selatan.
Di tempat terpisah, M Aswin Diapari Lubis SH dan Rinaldy SH selaku kuasa hukum tergugat, pada wartawan menyampaikan, sengketa tanah di lahan PLTA Batangtoru, diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
“Terkait sengketa tanah tersebut, supaya semua pihak memberi kepercayaan kepada pihak Majelis hakim untuk memprosesnya,” ucapnya.
Diutarakan, terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling, menurut Aswin itu sah- sah saja.
“Tetapi aksi unjuk rasa tersebut jangan sampai mengintervensi majelis hakim,” tuturnya.
Dijelaskannya, dari hasil persidangan di lapangan, penggugat gagal membuktikan keberadaan lahan yang disengketakan. Dan tidak bisa menunjukkan alas hak atas lahan yang disebutkan. Apalagi, bukti – bukti yang digunakan adalah dokumen yang dibatalkan.
Selain itu, batas – batas wilayah dan luas lahan juga dinilai berlawanan satu dengan lainnya.
Selain itu, tidak ada saksi yang memberikan keterangan tentang keberadaan lahan yang disengketakan, yaitu Lobu Sitompul.
“Termasuk saksi dari keluatan marancar (Pihak yang memberikan lahan) tidak mengenal yang namanya Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling,” jelasnya. (ran)